Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Putusan MKMK atas Putusan MK adalah Bukti MKMKMK?

9 November 2023   09:09 Diperbarui: 9 November 2023   09:30 799
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Goenawan Mohamad di acara Rosi (Dok. KompasTV/kompas.com)

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor" kata ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat.

Keputusan tersebut merupakan buntut atas putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas amar putusannya terkait syarat batas usia capres-cawapres dengan tambahan frasa yang dengan keputusannya meloloskan Gibran maju cawapres.

Baca juga: Putusan MK:

Berkenaan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut banyak pihak dari berbagai kalangan masyarakat kecewa, merasa dihianati hingga muncul narasi bahwa MK merupakan kependekkan dari Mahkamah Keluarga dan politik dinasti.

Dalam tatanan hukum tata negara, putusan MKMK ternyata hanya mampu menjangkau pelanggaran etiknya sehingga sanksi etik pulalah yang dijatuhkan kepada Anwar Usman. Sementara untuk putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres sudah bersifat final dan mengikat, seperti ditegaskan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Dengan demikian, putusan MKMK atas pelanggaran etik tidak berimplikasi pada putusan MK tentang syarat batas usia capres cawapres. Menurut para pakar hukum dari berbagai berita daring, didapatkan informasi bahwa putusan MK nomor 90 hanya bisa dibatalkan lewat putusan MK dengan uji material baru atas pasal yang sama.

Namun jika pun itu dilakukan, kecenderungan putusannya hanya berlaku ke depan, tidak berlaku surut, itu artinya pencalonan capres-cawapres pada pemilu yang sebentar lagi akan memasuki masa kampanye sepertinya tidak bisa berubah meskipun ada putusan MK yang dapat membatalkan putusan MK nomor 90 tadi.

Apakah putusan MKMK terhadap pelanggaran etik dan kaitannya dengan informasi atas putusan MK yang tidak dapat dibatalkan mampu mengobati kekecewaan masyarakat? Rasanya jawabannya tidak.

Berdasarkan data netizen yang dianalisis oleh Continuum pada periode 11-24 Oktober 2023 dari platform media sosial terutama X, melalui data yang diambil dari semua perbincangan tentang putusan MK, ditemukan sebanyak 95% netizen kecewa dengan keputusan MK tersebut.

Kekecewaan netizen (masyarakat) dilandasi oleh banyak hal antara lain, ketidaksepakatan jika perkara itu jadi wewenang MK, muak dengan MK yang dianggap cawe-cawe atas batas usia capres-cawapres, putusan penuh sandiwara, merasa dihianati, MK mudah diintervensi dan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun