Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Aksiotas, Menembus Batas Pembuktian Hukum Melalui Aksioma

8 Agustus 2023   11:52 Diperbarui: 10 Agustus 2023   14:30 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Suatu hari usai menerima surat tugas, seorang guru muda Aparatur Sipil Negara berangkat dari Pangandaran ke Bandung dengan mengendarai sepeda motor dalam rangka mengikuti Latihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil.

Kabarnya, dalam penugasan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil itu berbagai kebutuhan sudah ditanggung oleh anggaran negara. 

Namun seminggu sebelum keberangkatannya, guru muda tersebut diminta untuk membayar biaya transportasi dengan ketentuan 'ikut tidak ikut harus tetap membayar'. Padahal ia sendiri berangkat menggunakan motor pribadi.

Ternyata tidak sekadar biaya transportasi. Saat latihan dasar (Latsar) ia kembali diminta membayar sejumlah uang. 

Hanya saja ia menyampaikan keberatan karena memang tak memiliki uang. Ia menduga ada praktik pungli pada permintaan biaya tersebut. Sampai pada keyakinannya, kemudian ia melapor ke lapor.go.id dengan melampirkan bukti.

Sampai di titik itu, seiring perkembangan teknologi informasi di era digital, kasus-kasus semacam telah menjadi satu bentuk keberanian baru bagi setiap orang dalam mengungkap, membuka atau membongkar suatu kondisi, situasi, kejadian atau peristiwa yang tadinya cenderung hanya menempatkan suatu perbuatan atau perilaku  yang terjadi di dalamnya sebagai aksioma terbatas.

Yaitu, sebuah kondisi, situasi, kejadian atau perisitiwa nyata atau fakta (aksioma) yang dibatasi atau berbatas ruang lingkup (tempat, media, saksi, ruang, waktu, upaya lawan menutup kenyataan atau fakta sebenarnya, dan/atau kelogisan) yang dalam kasus di atas berupaya diungkap, dibuka atau dibongkar oleh seseorang lewat apa yang akan disebut aksiotas. Apa yang dimaksud aksiotas?

Untuk menggambarkan aksiotas mari kita kaji sebuah perbuatan atau perilaku yang terjebak dalam kondisi, situasi, kejadian atau peristiwa yang pada masanya malah sampai sekarang masih sering disebut sebagai 'rahasia umum'. 

Secara etimologi rahasia umum dapat diartikan sesuatu yang seharusnya disembunyikan, tetapi sudah diketahui banyak orang.

Bagi seseorang atau sekelompok orang yang ingin mengungkapkan bahwa yang terkandung dalam sebuah rahasia umum adalah suatu perbuatan atau perilaku dalam kondisi, situasi, kejadian atau peristiwa nyata atau fakta tapi tanpa menunjukkan alat bukti dan/atau barang bukti di dalamnya.

Maka, hukum akan menggiringnya pada konsekuensi sebaliknya, yaitu melakukan pelanggaran hukum atas berita bohong (hoax), fitnah, pencemaran nama baik atau pasal-pasal hukum yang setara dengannya. Pasal yang selanjutnya lebih dikenal sebagai pasal karet.

Ada banyak contoh kasus terkait aksioma terbatas, salah satunya datang dari dunia pendidikan ketika memasuki musim Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). 

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, seorang peserta didik baru dapat mendaftar dengan ketentuan memenuhi salah satu jalur dari empat jalur resmi yang ditetapkan. Yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan jalur prestasi. Lantas apa hubungan empat jalur resmi tersebut dengan aksiotas?  

Setiap jelang pembukaan pendaftaran peserta didik baru, ternyata istilah jalur belakang, siswa titipan atau 'bangku kosong' kembali tampil ke permukaan. 

Di salah satu wilayah Jabodetabek, seorang ibu rumah tangga yang juga berprofesi sebagai guru di sana memberi penjelasan bahwa istilah jalur belakang, siswa titipan atau bangku kosong sudah menjadi rahasia umum terkait empat jalur resmi pendaftaran yang dirahasia umumkan sebatas formalitas. 

Penjelasan yang diberikan pastinya mengacu pada apa yang didengar, dilihat dan dialaminya secara langsung, baik sebagai seorang ibu (orang tua murid) maupun guru.  

Formalitas yang dimaksud adalah agar proses pendaftaran berdasar empat jalur resmi untuk memenuhi 100% kuota sebuah sekolah tampak tetap dilakukan. 

Sementara nama-nama pendaftar yang akan terpampang kemudian dalam daftar pemenuhan kuota peserta didik baru, akan diambil alih, diutamakan atau diisi oleh mereka yang lewat jalur belakang, siswa titipan atau bangku kosong dengan porsi persentase yang jauh lebih besar ketimbang jalur resminya.

Proses pengambilalihan, pengutamaan atau pengisian pemenuhan kuota bagi jalur belakang, siswa titipan atau bangku kosong tentunya bukan proyek tolong-menolong. 

Hal itu terjadi dengan kesepakatan sejumlah uang yang harus dan sudah disetorkan. Semakin tinggi nominal yang disetorkan maka semakin kuatlah posisi nama peserta didik masuk dalam daftar urutan.

Kondisi seperti demikian tentu saja merupakan praktik jual beli bangku. Sebuah praktik pungutan tidak resmi atau yang biasa dikatakan dengan istilah pungli. 

Praktik jual beli bangku melalui jalur pungli dengan mengambil alih sekian persen atas kuota penuh dari pendaftaran resmi inilah cara yang diformalitaskan, dan kemudian disebut sebagai rahasia umum atau aksioma terbatasnya. 

Seperti diketahui, rahasia umum adalah frasa kontradiktif. Satu kata (rahasia) bermakna sesuatu yang sengaja disembunyikan supaya tidak diketahui. Kata lain (umum) memberi makna banyak orang; khalayak ramai; tersiar (rata) ke mana-mana: (sudah) diketahui orang banyak.  

Sehubungan dengan pendefinisian ini, bagaimana jika rahasia umum yang tengah mengemuka hendak diungkap, dibuka atau dibongkar karena dinilai meresahkan, merugikan, membuat kegaduhan hingga mengganggu keamanan dan kenyamanan seseorang atau sebagian besar orang?

Sebuah rahasia umum yang jika belum sampai pada tahap pengungkapan fakta sesungguhnya, hanya merupakan suatu kenyataan atau fakta (kebenaran riil) yang terbatas pada suatu ruang lingkup tertentu. 

Selain dibutuhkan keberanian untuk mengungkapkannya, sampai ketika sebuah rahasia umum dinilai telah menggugah kebenaran atau melampaui ketidakadilan yang meresahkan, merugikan, membuat kegaduhan dan lainnya yang menimbulkan perseteruan atau konflik, maka dibutuhkan juga pembuktian fakta hukum untuk menunjukkan kebenarannya. 

Kembali ke seorang ibu rumah tangga yang juga berprofesi sebagai guru yang mengetahui rahasia umum tentang jalur belakang, siswa titipan atau bangku kosong dengan jalur resmi yang diformalitaskan melalui apa yang didengar, dilihat dan dialaminya (di batas ruang lingkupnya).

Itu semua merupakan sebuah aksioma terbatas yang juga dialami oleh banyak orang tua murid, wali murid atau guru lainnya dan orang-orang lainnya tentang penyimpangan yang terjadi pada setiap musim Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).

Dikutip dari regional.kompas.com, Ombudsman menerima 36 pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Salah satunya soal dugaan pungli di beberapa sekolah. 

"Pungutan liar atau jual beli kursi masih terindikasi berpotensi terjadi di beberapa sekolah, khususnya pada tingkat SMA. Adapun besaran dana antara Rp 5-8 juta", kata kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten Fadli Apriadi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/7/2023).

36 pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman adalah bagian dari rahasia umum yang dapat disebut aksiotas. 

Pengaduan oleh masyarakat atas penyimpangan penyelenggaraan pelayanan publik dengan kecenderungan maladministrasi dan pungli pada pelaksanaan PPDB merupakan bagian dari upaya pembuktian yang dilakukan masyarakat untuk mengungkap, membuka atau membongkar ruang lingkup batasannya.    

Selebihnya, berdasar fungsi dan tugasnya, Ombudsman seharusnya melakukan proses pemeriksaan, tindak lanjut, klarifikasi, investigasi sampai ke tahap mediasi, konsiliasi atau ajudikasi dan kemungkinan rekomendasi yang akan dikeluarkan olehnya sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memproses perihal 36 pengaduan masyarakat terkait penyimpangan pelaksanaan PPDB tersebut.  

Aksioma terbatas semacam juga ditemukan pada kondisi, situasi, kejadian atau peristiwa lainnya. Seperti rahasia umum tentang jual beli ijazah, pungli atau suap pada proses rekruitmen TNI atau kepolisian.

Ada pula pungli atau suap pada proses rekruitmen CPNS atau ASN, pungli atau suap pada proses kasus-kasus hukum pidana atau perdata, dan masih banyak lagi bentuk penyimpangan lainnya yang pada kesempatan ini menjadi awal temuan yang menunjukkan betapa pentingnya istilah aksiotas dipublikasikan.

Ilustrasi: Dokumentasi Pribadi
Ilustrasi: Dokumentasi Pribadi

Aksiotas merupakan kependekkan dari aksioma terbatas atau aksi orang tembus batas. Berdasar pembentuk satu asal kata pentingnya yakni aksioma, yang berasal dari bahasa Yunani axioma. 

Sebuah verbal noun dari kata kerja axioein, yang berarti "untuk menganggap layak" atau "dianggap berharga". Dan di antara para filosof Yunani Kuno menyebut, sebuah aksioma adalah klaim yang dapat dilihat sebagai kebenaran yang terbukti dengan sendirinya tanpa perlu pembuktian.

Dengan menggaris bawahi klaim dari para filosof Yunani Kuno dan merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia yang juga memaknakan aksioma dengan pernyataan yang dapat diterima sebagai kebenaran tanpa pembuktian. 

Kemudian disempurnakan oleh istilah aksioma dalam matematika, yang dipahami sebagai suatu titik awal dari sebuah sistem logika. Pun disebut postulat yang berarti asumsi yang menjadi pangkal dalil yang dianggap benar tanpa perlu membuktikannya. 

Maka aksioma adalah suatu kondisi, situasi, kejadian atau peristiwa nyata atau fakta sebagai bentuk pembuktian kebenaran suatu perbuatan atau perilaku yang terjadi di dalamnya.    

Beranjak dari makna aksioma yang dapat berfungsi sebagai premis atau titik awal argumen kebenaran tanpa pembuktian.

Aksiotas diartikan sebagai aksi seseorang atau sekelompok orang yang mengalami kondisi, situasi, kejadian atau peristiwa nyata atau fakta (aksioma) dalam upaya mengungkap, membuka atau membongkar kenyataan atau fakta yang dibatasi atau berbatas ruang lingkup (tempat, media, saksi, ruang, waktu, upaya lawan menutup kenyataan atau fakta sebenarnya dan/atau kelogisan).

Bercermin dari kasus guru muda, Husein Ali Rafsanjani di Kabupaten Pangandaran yang melaporkan praktik pungli dan bicara terbuka di media sosial yang kemudian menjadi viral.

Kasus-kasus sejenis terutama yang telah menyandang sebutan rahasia umum (aksioma), harusnya direspon cepat, tidak dihambat atau malah dikenakan pasal karet, ketika ada seseorang atau sekelompok orang berani mengungkap, membuka atau membongkar melalui media, laporan atau aduan ke instansi terkait atau memperkarakannya langsung ke jalur hukum.

Media sosial (internet) memang bisa menjadi wadah atau tempat bagi seseorang atau sekelompok orang seperti yang dilakukan oleh Husein Ali Rafsanjani sebagai salah satu cara untuk menembus batas pembuktian hukum keluar dari ruang lingkup yang membatasinya. Begitu pun 36 pengaduan masyarakat terkait kasus penyimpangan pelaksanaan PPDB melalui Ombudsman. 

Masyarakat menjadikan Ombudsman sebagai tempat, media, saksi, ruang, waktu dan/atau kelogisan untuk mengantarkan aksioma terbatas yang dialami masyarakat menembus batas pembuktian hukum atas pelanggaran terkait pelaksanaan PPDB.

Faktanya, cara Husein Ali Rafsanjani berhasil menembus batas pembuktian hukum dan mengungkap kasus tersebut. 

Dari sebuah portal berita daring, didapat informasi bahwa Husein Ali Rafsanjani yang berita awalnya mengalami intimidasi dan memutuskan mengundurkan diri sebagai PNS, akhirnya direstui pindah dan mengajar di Bandung. 

Sementara kata Jeje Wiradinata selaku Bupati Pangandaran kepada detikJabar, Sabtu (20/5/2023), "Hasil rapat tim khusus untuk menangani kasus Husein guru ASN yang viral, kami secara resmi memberhentikan Dani Hamdani dari jabatan Kepala BKPSDM Pangandaran"

Tetapi apa kabar dengan 36 pengaduan masyarakat ke Ombudsman terkait kasus penyimpangan pelaksanaan PPDB? 

Harapannya, melalui aksiotas, berbekal aksioma yang terkandung dalam 36 laporan atau pengaduan masyarakat yang sudah menjadi rahasia umum tersebut, juga akan memperoleh hasil yang menggembirakan, yang mampu menembus batas pembuktian hukum melalui aksioma tanpa perlu menunggu viral.

Pun untuk kasus-kasus semacam, aksiotas menjadi harapan masyarakat sebagai sebuah cara mengungkapkan kebenaran atau meraih keadilan melalui aksioma terbatas yang mampu menembus batas pembuktian hukum.

Pertanyaan yang selanjutnya muncul, apakah hukum dengan berbagai produk perundang-undangannya, termasuk Perpres Jurnalisme Berkualitas yang sedang diajukan ke Presiden, mampu menempatkan atau mendukung aksiotas melalui aksiomanya sebagai bentuk pembuktian hukum yang mampu menembus batasannya?         

Referensi

Aksioma. Wikipedia. Eknsiklopedia Gratis. 2023. Web. 8 Agustus 2023, https://id.wikipedia.org/wiki/Aksioma

Ral/Yum. 2023. "Ending Bahagia Husein ASN Muda Usia Ungkap Pungli di Pangandaran,", diakses pada tanggal 07 Agustus 2023.

Ridho, Rasyid. 2023. "Ombudsman Sebut Ada Jual Beli Kursi di PPDB Banten, Pj Gubernur Minta Bukti Konkret", diakses pada tanggal 07 Agustus 2023.    

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun