Sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengumumkan tentang peresmian perubahan ASKES menjadi BPJS Kesehatan dan Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013.
BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014. Sementara BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015. Fokus ke peralihan ASKES menjadi BPJS Kesehatan, apa yang membedakan keduanya?
Ada satu perbedaan mencolok antara ASKES dengan BPJS Kesehatan, yaitu penerima layanan jaminan pemeliharaan kesehatannya. Asuransi Kesehatan (ASKES), secara teknis adalah layanan jaminan pemeliharaan kesehatan yang ditujukan hanya untuk kalangan pegawai pemerintah, yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pejabat negara, penerima pensiunan PNS, penerima pensiunan TNI/Polri, penerima pensiunan pejabat negara, veteran dan perintis kemerdekaan.
Sedangkan penerima layanan jaminan pemeliharaan kesehatan BPJS Kesehatan ditujukan untuk warga miskin yang tidak mampu sebagai peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Dan pekerja penerima upah antara lain pegawai pemerintah dan non pemerintah atau karyawan badan usaha, juga pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, sebagai peserta BPJS Non PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran).
Artinya, penerima layanan jaminan pemeliharaan kesehatan ASKES berlaku khusus dan penerima layanan jaminan pemeliharaan kesehatan BPJS Kesehatan berlaku umum dengan syarat dan ketentuan yang sesuai dengan kriteria kepesertaannya. Tapi bagaimana dengan pelaksanaan layanan yang terjadi di lapangan? Apakah juga berbeda?
Ibu saya seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), beliau sudah lama mengidap penyakit jantung. Di bawah tahun 2014, selama menggunakan layanan jaminan pemeliharaan kesehatan ASKES, proses layanan yang beliau terima selalu mengesankan.
Dengan menggunakan ASKES, tanpa melalui faskes yang bertingkat beliau bisa langsung ke RS. Pusat Jantung Nasional Harapan Kita dengan melenggang. Tidak perlu antre, mudah mendapat kamar saat hasil diagnosanya dibutuhkan rawat inap, pelayanan dokter dan perawat ramah dan baik, peralatan medis lengkap dan banyak lagi fasilitas lainnya yang beliau terima.
Berbeda dengan nasib kedua anaknya yang ketika mengidap penyakit serius tidak memiliki kemampuan biaya. BPJS Kesehatan belum ada. Sedang ASKES milik ibu sudah tidak bisa menjamin karena keduanya tidak lagi memenuhi kriteria kepesertaan yang termasuk dalam tunjangan anak. Keduanya adalah kakak keempat dan kakak keenam saya.
Kakak keenam saya meninggal di tahun 2004 setelah berjuang melawan kanker prostat yang di deritanya. Ia sempat menjalani perawatan lewat kemoterapi dengan bantuan pembiayaan dari organisasi pelayanan sosial yayasan Buddha Tzu Chi.
Kakak keempat saya meninggal tahun 2006 tanpa mendapatkan perawatan intensif kecuali menjalani berbagai jenis pengobatan alternatif. Dulu banyak orang kurang mampu yang merasakan bahwa pada masa-masa itu adalah masa kelam bagi orang kurang mampu yang mengalami sakit. Sampai ada istilah 'orang miskin dilarang sakit'.