Stigma negatife sebagai masyarakat petani, terbelakang, berpendidikan rendah, nrimo / manut (menerima apa adanya), kampungan atau ndeso yang selama ini disandang oleh masyarakat desa dalam pandangan masyarakat umum sesungguhnya tdak sepenuhnya benar. Kadang masyarakat umum hanya melihat negatifnya saja padahal sisi positifnya juga banyak seperti masyarakat yang sederhana, berjiwa social tinggi, gotong royong dan sebagainya.
Dalam rangka membangun masyarakat desa dan untuk lebih memberdayakan masyarakat desa, maka hal utama dan prioritas adalah meningkatkan partisi masyarakat desa itu sendiri mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasinya. Sebab tanpa partisipasi masyarakat maka sehebat apapun konsep pembangunan masyarakat desa akan sangat sulit untuk diharapkan keberhasilannya. Seperti yang terjadi pada pembangunan masyarakat era orde baru yang lebih mengedepankan konsep pembangunan yang diprakarsai oleh petinggi dari pusat / Jakarta dengan pendekatan proyek, maka masyarakat desa justru hanya menjadi obyek pembangunan sehingga sulit untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Kini sudah lahir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang “Desa”. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pengembangan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa telah difasilitasi dan diatur dalam Undang-Undang tentang Desa tersebut. Ditambah lagi dengan dibentuknya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam kabinet kerja presiden Jokowi. Itulah sebabnya pada era sekarang ini, peluang untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa lebih terbuka, tinggal seberapa besar kesungguhan (goodwill) dari pemerintah untuk melaksanakannya.
Dalam konteks pembangunan masyarakat dan desa, pembangunan manusia sebagai aktor utama pembangunan harus mendapatkan prioritas, yang diikuti dengan pembangunan pendukung yang lainnya. Pembangunan yang menekankan pada manusia sebagai aktor utama pembangunan inilah yang dikenal dengan konsep pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat menempatkan masyarakat sebagai subjek, yang berarti masyarakatlah yang aktif melakukan pembangunan.
Sekarang permasalahannya adalah bagaimana cara agar masyarakat mau berperan aktif dalam melaksanakan pembangunan desanya. Sebab umumnya masyarakat desa untuk mengemukakan pendapat, berkomunikasi, berdiskusi, masih belum terbuka dan punya rasa ewuh pekewuh atau sungkan. Padahal mereka sesungguhnya memiliki potensi, kemampuan dan ketrampilan, informasi, dan faham betul akan potensi desanya baik sumberdaya alam, sumberdaya. Inilah salah satu tantangan yang harus dihadapi dalam upaya pemberdayaan masyarakat desa.
Pemberdayaan masyarakat menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam setiap aspek pembangunan, baik input, proses dan output. Kualitas partisipasi masyarakat akan sangat menentukan kualitas pembangunan. Dalam teori pemberdayaan masyarakat, inti dari pemberdayaan masyarakat adalah pengembangan partisipasi. Oleh karena itu betapa pentingnya mengembangkan partisipasi masyarakat desa agar mau dan mampu membangun masyarakatnya sendiri dengan memanfaatkan dan mendayagunakan potensi sumberdaya ekonomi, social, dan lingkungan hidup untuk kesejahteraan bersama.
Salah satu cara atau pendekatan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan dan mengembangkan partisipasi masyarakat desa adalah dengan pendekatan AIM (Awareness, Implementation, Maintenace) atau penyadaran, penerapan, dan pemeliharaan. Penyadaran artinya melalui proses edukasi secara bertahap mulai dari tokoh masyarakat dan pimpinan desa sampai kepada masyarakat yang awam, dan terus menerus dilakukan. Penekanannya adalah pada meningkatkan kesadaran kritis masyarakat.
Setelah masyarakat menyadari akan pentingnya pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesadaran kritis masyarakat, selanjutnya mereka bersama-sama melaksanakan pembangunan masyarakat. Jika semua masyarakat sudah dapat melaksanakan dengan baik, maka kondisi yang sudah baik tersebut harus dipertahankan, dan terus dikembangkan kearah yang lebih baik lagi.
Dana Desa
Dalam upayanya mempercepat proses pembangunan masyarakat desa, pemerintah telah menyediakan anggaran yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa yang jumlahnya cukup memadai. Masyarakat diharapkan mampu menyusun program pembangunan desa secara bertahap dari tahun ke tahun, sekaligus menyusun skala prioritasnya. Artinya masyarakat secara partisipatif membuat program kegiatan pembangunan desa dengan mendahulukan kegiatan yang benar2 penting untuk dikerjakan segera.
Kesimpulan.
Dalam rangka pembangunan masyarakat desa, pemerintah kini sudah menyediakan berbagai regulasi baik peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri yang mengatur tentang prosedur maupun pembiayaan dalam pembangunan masyarakat desa, untuk mempercepat dan mendorong pembangunan di desa baik fisik maupun mental spiritual. Berbagai regulasi tersebut mengacu kepada Undang-Undang yang mengatur tentang Desa yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Untuk melaksanakan pembangunan masyarakat desa, pembangunan sumberdaya manusia tentunya merupakan hal yang utama dilakukan yaitu melalui proses edukasi dan pemberdayaan masyarakat. Dengan sentuhan kepada sumberdaya manusia melalui pengembangan partisipasi masyarakat, maka secara bertahap akan membangkitkan kesadaran kritis masyarakat desa sehingga akan meningkatkan kompetensi masyarakat dalam pembangunan desanya.
Sumrahadi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H