Pemberi pinjaman harus memiliki hak penuh atas barang yang dipinjamkan. Barang yang bukan milik sendiri tidak boleh diberikan sebagai pinjaman tanpa izin pemiliknya.
Keadilan: Hal ini memastikan tidak ada pelanggaran hak milik orang lain.
4. Tidak Ada Syarat Imbalan
Akad 'Ariyah adalah transaksi sosial, sehingga tidak boleh disertai syarat pembayaran atau keuntungan bagi pemberi pinjaman.
Keadilan: Mencegah akad 'Ariyah berubah menjadi transaksi komersial yang memberatkan peminjam.
5. Manfaat Barang Sesuai dengan Kegunaannya
Peminjam harus menggunakan barang tersebut sesuai dengan tujuan peminjamannya. Misalnya, meminjam buku untuk membaca, bukan untuk dijual.
Keadilan: Menjamin barang tetap bermanfaat tanpa melanggar tujuan awal akad.
Kesimpulan
Syarat-syarat sahnya akad 'Ariyah bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dengan memenuhi syarat-syarat ini, keadilan dapat tercapai sehingga akad menjadi sarana tolong-menolong yang bermanfaat, bukan menjadi penyebab konflik. Semangat akad 'Ariyah mencerminkan ajaran Islam tentang pentingnya solidaritas dan saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H