Mohon tunggu...
Sumi Yati
Sumi Yati Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Mahasiswa S1 ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Fikih Muamalah dalam Menjawab Tantangan Ekonomi Digital: Antara E-Commerce dan Cryptocurrency

14 Desember 2024   20:10 Diperbarui: 14 Desember 2024   20:10 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Pendahuluan

Perkembangan ekonomi digital telah membawa perubahan besar dalam cara manusia bertransaksi. E-commerce memungkinkan perdagangan global terjadi hanya melalui ponsel, sementara cryptocurrency menghadirkan bentuk uang baru yang bersifat terdesentralisasi. Di tengah dinamika ini, fikih muamalah sebagai cabang hukum Islam tentang transaksi memiliki peran penting dalam memberikan panduan sesuai prinsip syariat. Artikel ini akan membahas sejauh mana fikih muamalah mampu menjawab tantangan ekonomi digital, khususnya dalam konteks e-commerce dan cryptocurrency.

Fikih Muamalah dan E-Commerce

  • Fikih muamalah memiliki prinsip dasar seperti larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian) yang harus dipatuhi dalam setiap transaksi. Dalam konteks e-commerce, fikih muamalah menilai aspek berikut:

1. Kejujuran dalam Informasi Produk

Barang yang diperjualbelikan dalam e-commerce harus jelas spesifikasinya untuk menghindari gharar. Deskripsi produk yang rinci, foto yang sesuai, serta transparansi harga adalah hal yang sejalan dengan syariat.

2. Kesepakatan Akad

Akad dalam transaksi e-commerce, seperti jual beli atau ijarah (sewa), dianggap sah jika kedua belah pihak menyetujui syarat dan ketentuan. Dalam hal ini, teknologi seperti tanda tangan digital dapat dianggap setara dengan ijab dan qabul secara lisan.

3. Keamanan dan Kepercayaan

Platform e-commerce yang menjamin keamanan transaksi dan melindungi hak konsumen sejalan dengan tujuan syariat, yaitu mewujudkan kemaslahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun