Fikih Muamalah dan Cryptocurrency
- Berbeda dengan e-commerce, cryptocurrency menimbulkan perdebatan lebih kompleks. Beberapa ulama menganggapnya sebagai inovasi yang bisa diterima, sementara yang lain memandangnya belum memenuhi prinsip syariat. Berikut aspek yang dipertimbangkan:
1. Sebagai Alat Tukar
Cryptocurrency dapat diterima jika memenuhi syarat-syarat uang dalam Islam, yaitu memiliki nilai stabil, diakui secara luas, dan tidak digunakan untuk spekulasi. Namun, volatilitas tinggi membuatnya sering dianggap mendekati maysir.
2. Keabsahan Transaksi
Teknologi blockchain yang mendasari cryptocurrency memiliki potensi untuk menghilangkan gharar karena sifatnya yang transparan. Namun, banyak token yang muncul tanpa underlying asset, sehingga dianggap spekulatif dan tidak sesuai dengan prinsip syariah.
3. Fatwa Beragam
Lembaga keuangan syariah di berbagai negara mengeluarkan fatwa berbeda mengenai cryptocurrency. Sebagian menghalalkannya dengan syarat tertentu, sedangkan yang lain mengharamkan karena sifatnya yang belum sepenuhnya stabil dan aman.
Solusi dan Jalan Tengah
- Fikih muamalah bersifat dinamis sehingga mampu mengakomodasi perubahan zaman. Para ulama dan ahli ekonomi syariah perlu terus mengkaji perkembangan ekonomi digital dengan pendekatan maqashid syariah (tujuan syariat) yang berfokus pada kemaslahatan. Hal ini dapat dilakukan melalui:
1. Penyusunan Fatwa Kontemporer
Fatwa yang berbasis penelitian mendalam tentang teknologi digital akan membantu masyarakat Muslim memahami batasan syariat dalam ekonomi digital.
2. Pengembangan Sistem Keuangan Syariah Digital