Mohon tunggu...
Sumi Yati
Sumi Yati Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Mahasiswa S1 ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Fikih Muamalah dalam Menjawab Tantangan Ekonomi Digital: Antara E-Commerce dan Cryptocurrency

14 Desember 2024   20:10 Diperbarui: 14 Desember 2024   20:10 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fikih Muamalah dan Cryptocurrency

  • Berbeda dengan e-commerce, cryptocurrency menimbulkan perdebatan lebih kompleks. Beberapa ulama menganggapnya sebagai inovasi yang bisa diterima, sementara yang lain memandangnya belum memenuhi prinsip syariat. Berikut aspek yang dipertimbangkan:

1. Sebagai Alat Tukar

Cryptocurrency dapat diterima jika memenuhi syarat-syarat uang dalam Islam, yaitu memiliki nilai stabil, diakui secara luas, dan tidak digunakan untuk spekulasi. Namun, volatilitas tinggi membuatnya sering dianggap mendekati maysir.

2. Keabsahan Transaksi

Teknologi blockchain yang mendasari cryptocurrency memiliki potensi untuk menghilangkan gharar karena sifatnya yang transparan. Namun, banyak token yang muncul tanpa underlying asset, sehingga dianggap spekulatif dan tidak sesuai dengan prinsip syariah.

3. Fatwa Beragam

Lembaga keuangan syariah di berbagai negara mengeluarkan fatwa berbeda mengenai cryptocurrency. Sebagian menghalalkannya dengan syarat tertentu, sedangkan yang lain mengharamkan karena sifatnya yang belum sepenuhnya stabil dan aman.

Solusi dan Jalan Tengah

  • Fikih muamalah bersifat dinamis sehingga mampu mengakomodasi perubahan zaman. Para ulama dan ahli ekonomi syariah perlu terus mengkaji perkembangan ekonomi digital dengan pendekatan maqashid syariah (tujuan syariat) yang berfokus pada kemaslahatan. Hal ini dapat dilakukan melalui:

1. Penyusunan Fatwa Kontemporer

Fatwa yang berbasis penelitian mendalam tentang teknologi digital akan membantu masyarakat Muslim memahami batasan syariat dalam ekonomi digital.

2. Pengembangan Sistem Keuangan Syariah Digital

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun