Penjual hanya boleh menjual barang yang menjadi miliknya atau barang yang dia memiliki wewenang untuk menjual, seperti melalui izin pemiliknya. Menjual barang yang bukan haknya tanpa izin adalah bentuk kezaliman.
4. Barang dan Transaksi Halal
Islam mensyaratkan barang yang diperjualbelikan harus halal secara zat dan penggunaannya. Selain itu, cara transaksinya juga harus bebas dari praktik yang diharamkan, seperti riba atau penipuan.
5. Bebas dari Unsur Ketidakpastian (Gharar)
Dalam transaksi jual beli, semua hal harus transparan dan tidak boleh ada ketidakpastian yang bisa merugikan salah satu pihak. Sebagai contoh, menjual barang yang tidak diketahui keberadaannya atau kondisinya tidak diperbolehkan.
Proses Pemindahan Hak Milik
- Hak milik dianggap berpindah secara sah ketika akad telah dilakukan dengan benar dan syarat-syaratnya terpenuhi. Setelah transaksi, pembeli memiliki kewajiban membayar harga barang, dan penjual harus menyerahkan barang tersebut kepada pembeli.
Kesimpulan
Jual beli dalam Islam adalah aktivitas yang membawa manfaat duniawi sekaligus nilai spiritual jika dilakukan dengan benar. Prinsip-prinsip seperti kerelaan, kejelasan, dan kehalalan bertujuan untuk memastikan transaksi berlangsung adil dan sesuai dengan syariat. Dengan menerapkan panduan ini, jual beli tidak hanya memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga mendatangkan keberkahan bagi semua pihak yang terlibat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H