oleh : Sumiati Tomadehe
Mahasiswa Pasca UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2016
Bila kita inging mengkaji tentang Doktrin Ekonomi, sebaiknya terlebih dahulu mengerti istlah dokrin, guna memperjelas pada awal kajian kita untuk menuju pada tujuannya dan sifat dasarnya. Dokrin Ekonomi Islam itu sendiri.
Apa sebenarnya istilah doktrin? Untuk menemukan jawab marilah kita dapat merumuskan sebagai sebuah panduan dalam menemukan dokrin ekonomi. Para Doktrin ekonomi Islam bahwa doktrin dalam sebuah masyarakat padasarnya menunjukan adalah “cara atau metode yang dipilih dan diikuti masyarakat dalam kehidupan ekonominya serta dalam memecahkan setiap problem praktis yang dihadapinya”.
Sedangkan para ilmu ekonomi Doktrin ekonomi adalah ”ilmu yang berhubungan dengan menjelaskan terperinci perihal kehidupan ekonomi, pristiwa-pristiwanya, gejala-gejala lahir (fenomena-fenomena). Serta hubungan antara pristiwa-pristiwa dan fenomena-fenomene tersebut dengan sebab-sebab dan factor-faktor umum yang memengaruhinya. (Muhammad, 2008).
Kedua istilah walaupun mengindikasikan sebuah perbedaan yang esensiyal diantara keduanya masih belum cukup ketika kita mencoba untuk mengungkapkan Dokrin itu sendiri. secara pasti untuk mebentuk suatu gagasan kita menggunakan perbedaan sebagai landasan mempermuda bagi kita memahami hakekat ekonomi islam.
Dari istilah tersebut di atas, memberikan gambaran bahwa Ekonomi Islam itu sebuah dokrin, dan bukan merupak suatu ilmu pengetahuan , karena ia merupakan cara yang direkomendasikan oleh Islam dalam mengejar kehidupan ekonomi, bukan merupakan suatu penafsiran yang dengannya. Islam menjelaskan pristiwa-pristiwa yang terjadi dalam kehidupan ekonomi dan hokum-hukum yang berlaku di dalamnya dengan upaya untuk mengungkap hakikat dari Ekonomi Syari`ah, maka dilakukan pendekatan dengan cara menelaah landasan, dan tujuan dari ekonomi Syariah itu sendiri.
Shadar Baqir, (2008). menyimpulakan bahwa ilmu ekonomi adalahilmu hokum-hukum produksi, sementara dokrin ekonomi ialah seni distribusi kekayaan karena setiappenelitian yang menyangkut produksi, perkembangan produksi, penemuan sarana-sarana produksi serta perbaikannya semua itu merupakan perkarah yang diperbincangkan dalam ilmu ekonomi.
Landasan ekonomi Syariah merupakan hal yang menjadi “tempat” darimana kita berangkat atau darimana sesuatu berangkat..!. artinya Ummat Islam untuk terlepas dari system perkonomian yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Syari`ah. Maka Ekonomi Syari`ah merupakan suatu bentuk aplikasi nilai-nilai Syari`ah dalam interaksi masyarakat terkait kepemilikan dan pemerataan harta benda berdasarkan Al-Qur`an dan Hadits sebagai bentuk ketakwaan dan keimanan. Para ulama dan fuqaha mentransformasikan kaidah-kaidah fiqhiyyah ke dalam sendi-sendi ilmu sosial masyarakat yang berkembang mengikuti perubahan zaman. Hal ini terjadi karena Islam tidak mengenal adanya sistem yang tidak memiliki landasan hokum.
Al-Qur’an dengan tegas mendeklarasikan kesempurnaan Islam bahwa Islam mengatur seluruh aspek kehidupan Ini dapat dilihat dalam beberapa ayat, seperti pada Surat Al An’am ayat ,38.
(QS: Al-An'am Ayat: 38)
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ ۚ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ
Artinya:Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan.
Pada Surat Al-Maidah ayat 3 “Pada hari ini Kusempurnakan bagi kamu agamamu dan Kusempurnakan bagi kamu nikmatKu dan Aku ridho Islam itu sebagai agama kamu”
(Q.S An-Nahal,ayat, 89)
وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِي كُلِّ أُمَّةٍ شَهِيدًا عَلَيْهِمْ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَى هَؤُلَاءِ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِين
Artinya: Dan ingatlah akan hari ketika Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka sendiri, dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. (Q.S:16, 89).
Pada surah Al-An'am Ayat 38, ini meberikan dengan jelas hakekat Ekonomi Islam adalah “ bahwa “sedikitpun tidak kami lupakan di dalam kitab suci Al-Qur’an, ini adalah keagungan Al-Quran untuk membimbing umat Manusia. Dan pada surah An-Nahal ayat 89. Firman Allah ini “Kami menurunkan Al-Qur’an untuk menjelaskan segala sesuatu” ini artinya menjadikan Al-Quran sebagai penjelas segala masalah yang diperlukan untuk membedakan kebenaran dan kebatilan yang merupakan rahmat Ilahi bagi Manusia. Dan ummat Islam yang mengimani kitab Al-Quran sebagai petunjuk, dari semua kegiatan-kegiatan, aktifitas-aktifitas kita yang hidup di dunia dan kelak diakhirat.
Suda kita pahami bahwa sumber ekonomi Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tidak saja aspek spiritual (ibadah murni), tetapi juga aspek mu’amalah yang meliputi ekonomi, sosial, politik, hukum, dan sebagainya. Sumber pemikiran ekonomi dalam Islam itu senantiasa dilandaskan pada wahyu Ilahi yang menjadi pedoman hidup setiap muslim. Lebih jauh, wahyu tersebut mengandung hukum-hukum yang disebut dengan Syari`ah. Hukum Syari`ah ini pula yang menjadi aturan hidup bahwa islam mengatur seluruh kehidupan (way of life).
Dengan demikian Dokrtin ekonomi Islam yang dipahami Baqir Sadr, merupakan sebuah ajaran atau doktrin dan bukan hanya ilmu ekonomi murni, sebab apa yang terkandung dalam ekonomi Islam bertujuan memberikan solusi hidup yang paling baik. Oleh karena itu, menurut Baqr Sadr, haruslah dibedakan antara ilmu ekonomi (science of economic) dengan doktrin ilmu ekonomi (doctrine of economic). Dengan kata lain, Baqr Sadr memandang ilmu ekonomi hanya sebatas mengantarkan manusia pada pemahaman bagaimana aktifitas ekonomi berjalan. Sedangkan doktrin ilmu ekonomi bukan hanya sekedar memberikan pemahaman pada manusia tetapi bagaimana aktifitas ekonomi berjalan, namun lebih pada ketercapaian kepentingan duniawi dan ukhrowi. Dari hal inilah, perbedaan pokok antara ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional adalah terletak pada landasan filosofisnya bukan pada sainnya.
REFERENSI
Muhammad Baqir Ash Shadr, buku Induk Ekonomi Islam Iqtishaduna, Cet.1 (Jakarta,Zahra), 2008
Khursid Ahmad, “ilmu ekonomi Syariah adalah suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam (Chapra, 2001: 121).
Syafaruddin Alwi. ”Islamic Economic Thinking”. makalah disampaikan pada Perkuliah Mata Kuliah Filsafat Ekonomi Syariah. Yogyakarta, 29 Mei 2011
Lewis, Mervyn K. 2007. Handbook of Islamic Banking USA. Edward Elgar Publishing, Inc, hal 38.
Adinugraha, Hendri Hermawan. 2013. Norma Dan Nilai Dalam Ilmu Ekonomi Syariah, dalam Jurnal
Media Ekonomi & Teknologi Informasi Vol. 2 No.1. Ahmad, Hadrat Mirza Bashiruddin Mahmu. 2013.
The Economic System of Islam Islamabad: Islam International Publication Ltd, Raqeem Press. Alwi, Syafaruddin. 2011. ”Islamic Economic Thinking”. makalah disampaikan pada Perkuliah Mata Kuliah Filsafat Ekonomi Syariah. Yogyakarta, 29 Mei 2011
As-Shadr, Muhammad Baqir. 1982. Iqtishaduna (Our Economics)Teheran: World Organization for Islamic Service. Athoillah, Anton dan Bambang Q Anees. 2013.
Filsafat Ekonomi Syariah Bandung : Sahifa. El-Ashker, Ahmed and Rodney Wilson. 2006.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H