oleh : Sumiati Tomadehe
Mahasiswa Pasca UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2016
Bila kita inging mengkaji tentang Doktrin Ekonomi, sebaiknya terlebih dahulu mengerti istlah dokrin, guna memperjelas pada awal kajian kita untuk menuju pada tujuannya dan sifat dasarnya. Dokrin Ekonomi Islam itu sendiri.
Apa sebenarnya istilah doktrin? Untuk menemukan jawab marilah kita dapat merumuskan sebagai sebuah panduan dalam menemukan dokrin ekonomi. Para Doktrin ekonomi Islam bahwa doktrin dalam sebuah masyarakat padasarnya menunjukan adalah “cara atau metode yang dipilih dan diikuti masyarakat dalam kehidupan ekonominya serta dalam memecahkan setiap problem praktis yang dihadapinya”.
Sedangkan para ilmu ekonomi Doktrin ekonomi adalah ”ilmu yang berhubungan dengan menjelaskan terperinci perihal kehidupan ekonomi, pristiwa-pristiwanya, gejala-gejala lahir (fenomena-fenomena). Serta hubungan antara pristiwa-pristiwa dan fenomena-fenomene tersebut dengan sebab-sebab dan factor-faktor umum yang memengaruhinya. (Muhammad, 2008).
Kedua istilah walaupun mengindikasikan sebuah perbedaan yang esensiyal diantara keduanya masih belum cukup ketika kita mencoba untuk mengungkapkan Dokrin itu sendiri. secara pasti untuk mebentuk suatu gagasan kita menggunakan perbedaan sebagai landasan mempermuda bagi kita memahami hakekat ekonomi islam.
Dari istilah tersebut di atas, memberikan gambaran bahwa Ekonomi Islam itu sebuah dokrin, dan bukan merupak suatu ilmu pengetahuan , karena ia merupakan cara yang direkomendasikan oleh Islam dalam mengejar kehidupan ekonomi, bukan merupakan suatu penafsiran yang dengannya. Islam menjelaskan pristiwa-pristiwa yang terjadi dalam kehidupan ekonomi dan hokum-hukum yang berlaku di dalamnya dengan upaya untuk mengungkap hakikat dari Ekonomi Syari`ah, maka dilakukan pendekatan dengan cara menelaah landasan, dan tujuan dari ekonomi Syariah itu sendiri.
Shadar Baqir, (2008). menyimpulakan bahwa ilmu ekonomi adalahilmu hokum-hukum produksi, sementara dokrin ekonomi ialah seni distribusi kekayaan karena setiappenelitian yang menyangkut produksi, perkembangan produksi, penemuan sarana-sarana produksi serta perbaikannya semua itu merupakan perkarah yang diperbincangkan dalam ilmu ekonomi.
Landasan ekonomi Syariah merupakan hal yang menjadi “tempat” darimana kita berangkat atau darimana sesuatu berangkat..!. artinya Ummat Islam untuk terlepas dari system perkonomian yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Syari`ah. Maka Ekonomi Syari`ah merupakan suatu bentuk aplikasi nilai-nilai Syari`ah dalam interaksi masyarakat terkait kepemilikan dan pemerataan harta benda berdasarkan Al-Qur`an dan Hadits sebagai bentuk ketakwaan dan keimanan. Para ulama dan fuqaha mentransformasikan kaidah-kaidah fiqhiyyah ke dalam sendi-sendi ilmu sosial masyarakat yang berkembang mengikuti perubahan zaman. Hal ini terjadi karena Islam tidak mengenal adanya sistem yang tidak memiliki landasan hokum.
Al-Qur’an dengan tegas mendeklarasikan kesempurnaan Islam bahwa Islam mengatur seluruh aspek kehidupan Ini dapat dilihat dalam beberapa ayat, seperti pada Surat Al An’am ayat ,38.
(QS: Al-An'am Ayat: 38)