Mengapa harus ada dewan Pengawas Syariah tulisan ini menyimpulkan, adanya DPS dalam rangka menjamin kesyari’ahan sebuah lembaga keuangan Syari’ah, sudah ada ketentuan bahwa setiap lembaga keuangan Syari’ah wajib mempunyai DPS. DPS mempunyai peran yang ideal dilihat dari kondisi bahwa anggota DPS harus mampu mengawasi, menjamin bahwa lembaga keuangan Syariah benar-benar dapat berjalan diatas “rel Syariah”.
REVERENSI
Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/PBI/2009 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah.
AAOIFI (2003), Governance Standard for Islamic Financial Institutions No. 1, Shari’a Supervisory board, AAOIFI, Manama, Bahrain
Muhammad Akhyar Adnan, DPS Bank Syaria’ah Kekuatan Atau Kelamahan?, Makalah Seminar Nasional “Menuju Profesionalisme DPS Dalam Upaya Menjaga Gerakan Ekonomi Islami”, penyelenggara ECSID dan BANK INDONESIA, Yogyakarta, 7 Mei 2005 Fakultas Ekonomi UII
Yusuf Talal Delorenzo, Islamic Asset Management: Forming the Future for Sharia Compliant Investment Strategies(London: Euromoney Books, 2004).
Tim Penulis Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Cet-2, (Jakarta: Pointermasa, 2003), hlm. 279
Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait (BAMUI, Takaful dan Pasar Modal Syariah) di Indonesia, Ed. Revisi, Cet-4, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 51.
Sudarsono, Heri, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi dan Ilustrasi, Ed. 3, Cet-1, (Yogyakarta: Ekonisia, 2008), hlm. 45
_____Bank Syariah Mandiri, Laporan Tahunan 2015, edisi 2015
_____Bank Muamalat Indonesia, Laporan Tahunan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan, edisi 2015