Mohon tunggu...
Kaka Suminta
Kaka Suminta Mohon Tunggu... -

freelancer (Journalist)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Haruskah Jokowi Pamit ke DPRD?

22 Mei 2014   12:13 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:15 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu berita atau informasi bahkan yang dilansir oleh media utama nasional, menyebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) tidak pamitan ke DPRD DKI Jakarta terkait pencalonannya dalam bursa pemilihan presiden pada 9 Juli mendatang. Benarkah untuk mencalonkan diri sebagai capres gubernur harus pamit kepada DPRD?. Sepintas nempaknya ada etika yang tak dipenuhi Jokowi, namun bila dicermati adakah peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini.

Sepanjang kita perhatikan isi dan makna Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, kita tak menemukan "pamitan kepala daerah" yang mencalonkan diri dalam sebuah pemilukada atau dalam kasus ini Jokowi sebagai calon presiden. Dengan demikian kita melihat bahwa pemberitaan dan pembangunan opini publik bahwa Jokowi tak pamitan ke DPR DKI Jakarta, memang tak diatur dalam undang-undang dan peraturan tyerkait hubungan kepela daerah dengan DPRD setempat, karena hubungan dalam lembaga pemerintahan harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pokok yang diatur tadi.

Dengan demikian, maka pernyataan anggora DPRD DKI Jakarta soal tak ada pamitan Jokowi untuk menjadi Capres sebagaimana yang selama ini beredar, memang tak diatur dan tak perlu di ada-adakan, karena dalam sebuah negara hukum hubungan antara gubernur dengan DPRDE adalah hubungan kelembagaan, sehingga semuanya perlu diatur dalam norma dan peraturan yang khusus mengatur hubungan tadi. Justeru jika seorang kepala daerah melakukan sebuah tindakan yang tak diatur dalam peraturan perundang-undangan apalagi daam hubunganya dengan lembaga DPRD, maka tindakan itu bisa dianggap mengada-ada bahkan inkonstitusional.

Pemahaman publik yang utuh tentang dududk permasalahan perlu tidaknya Jokowi berpamitan untuk menjadi calon presiden perlu untuk didiskusikan, agar tak menimbulkan salah persepsi dan terbentuknya opini yang tak berimbang, karena jika dibaca sepntas memang nampaknya soal pamitan ke DPRD ini menjadi masalah etika yang kurang baik, padalah dalam hubungan antar lembaga negara, soal etika pun diatur dengan rinci agar jelas mana yang disebut etika, dan dalam hal apa seorang pejabat negara melanggar soal etika ini.

Cukup jelas bagi kita untuk memiliki pemhaman yang utuh soal perlu tidaknya Jokowi berpamitan, jawabannya adalah tak diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga jika dibuat atau di ada-adakan malah akan menimbulkan masalah baru, karena memang dalam hubungan kelembagaan penyelenggara negara semua telah diatur dan tak baik mengada-adakan aturan yang tad ada, bahkan jika dibiarkan penambahan sesuatu yang tak diatur ini bisa menjadi masalah ketatanegaraan yang seharusnya terjadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun