Mohon tunggu...
Ummi Azzura Wijana
Ummi Azzura Wijana Mohon Tunggu... Guru - Music freak

Sumiatun a.k.a Ummi Azzura Wijana, menulis di media cetak, antara lain: Kedaulatan Rakyat, Minggu Pagi, Sabana, Realita Pendidikan, Magelang Ekspres, Jaya Baya, Panjebar Semangat, Djaka Lodang, Karas, dll. Buku antologi bersamanya: Inspirasi Nama Bayi Islami Terpopuler (2015), Puisi Penyair Lima kota (2015), Pelangi Cinta Negeri (2015), Di antara Perempuan (2015), Wajah Perempuan (2015), Puisi Menolak Korupsi 4 (2015), Puisi Menolak Korupsi 5 (2015), Jalan Remang Kesaksian (2015), Puisi Kampungan (2016), Memo Anti Terorisme (2016), Pentas Puisi Tiga Kota dalam Parade Pentas Sastra I/2016 Yogya (2016), Wajah Ibu, Antologi Puisi 35 Penyair Perempuan (2016), Puisi Prolog dalam Buku Sang Penjathil (2016), Antologi Cerpen Gender Bukan Perempuan (2017), Kepada Hujan di Bulan Purnama (2018), dan Profil Seniman Cilacap (2019). Buku lain yang telah terbit: Buku Pintar Kecantikan Muslimah (2014), Flawes Makeup Bagi Pemula (2019), dan Bali Jawa (2020), Pendidikan dalam Refleksi Guru Penulis (2023), Dasar-dasar Kecantikan dan SPA Kelas X SMK (2023).

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Pro Kontra Menikah di Bulan Ramadhan

3 Juni 2018   00:54 Diperbarui: 3 Juni 2018   01:12 821
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. jeffzz111.deviantart.com

Masyarakat umum yang memiliki kesepakatan bersama sering meyakini suatu hal menjadi hukum yang berlaku. Ini menjadi pedoman masyarakat dalam melakukan kegiatan. Kadang ada yang mengatakan, saat terjadi kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan karena melanggar hukum kesepatakan tersebut, hal itu sekada mitos saja dikait-kaitkan dengan kejadian yang tidak diinginkan (bersifat negatif).

Pada dasarnya, mitos hanya merupakan anggapan masyarakat. Saat pertama kali dicetuskan kemudian diaminkan, maka penjadi hukum yang dipercaya. Contohnya, berkumur-kumur saat berpuasa bisa membatalkan puasa, berenang di dalam air yang bisa menyebabkan air masuk di dalam hidung atau mulut juga bisa membatalkan puasa, dan lainnya.

Pada mulanya, hal itu hanya dicetuskan, namun bagi yang belum paham dengan baik dianggap sebagai hukum yang berlaku dalam agama. Tanpa melihat dalil yang mendasari suatu umat dalam menentukan hukum perbuatan tersebut. Hal ini akhirnya menjadi salah kaprah yang berkelanjutan ketika tidak diluruskan sejak awal.

Bolehkah Menikah di Bulan Ramadhan?

Salah satu mitos yang diyakini menjadi suatu kebenaran di bulan Ramadhan adalah tentang hukum menikah. Saat sepasang calon suami istri memutuskan ingin menikah di bulan Ramadhan banyak yang kurang setuju karena alasan tertentu. Di mana akan terjadi hal kurang baik. Namun bahkan menganggap menikah di bulan Ramadhan itu baik karena menikah di bulan yang baik.

Ada silang pendapat mengenai pelaksanaan pernikahan di bulan Ramadhan. Sebagian orang berpendapat bahwa menikah di bulan Ramadhan, hukumnya makruh. Suatu status hukum yang dilarang namun tidak mendapat konsekuensi bila dilakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.

Ada pula yang menyampaikan bahwa menikah di bulan Ramadhan itu boleh. Karena pada hakikatnya, semua perbuatan baik itu dibolehkan. Selama tidak melanggar syariat yang ada. Hal ini menjadi dasar orang melaksanakan pernikahan di bulan Ramadhan.

Adanya pro dan kontra tersebut menjadikan orang ragu untuk menikah di bulan ramadhan. Meskipun demikian, tetap ada yang melaksanakan pernikahan di bulan ramadhan. Tanpa meragukan hal apapun. Karena menikah itu baik dan baik pula dilakukan pada bulan apapun.

Hal yang perlu diperhatikan

Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan ketika terjadi pernikahan di bulan Ramadhan. Di antaranya, Orang tua, kedua mempelai, atau seluruh keluarga tidak boleh meyakini bahwa menikah di bulan Ramadhan memiliki nilai keutamaan khusus dibandingkan bulan lainnya, kecuali jika di sana ada dalil yang menyebutkan keutamaan khusus menikah di bulan Ramadhan. Karena pada dasarnya semua bulan adalah baik untuk melaksanakan pernikahan. Jika menganggap salah satu bulan menjadi bulan yang baik akan menjadikan syirik.

Pasangan suami istri yang menikah di bulan Ramadhan harus memastikan bahwa mereka tidak akan membatalkan puasa melalui jalur syahwat, dalam bentuk hubungan badan atau mengeluarkan mani dengan melakukan mukadimah jima'. Karena mengeluarkan mani dengan sengaja, termasuk pembatal puasa. Sehinga pasangan suami istri yang menikah pada bulan Ramadhan harus benar-benar bisa menahan nafsu saat melaksanakan puasa. Ibadah ramadhan juga harus tetap dijalankan dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun