Kedua, menerapkan hukuman yang sepadan bagi parapihak yang terkait dengan iklan luar ruang apabila kedapatan melanggar penempatan iklan luar ruang. Terakhir, harus dibangun kesamaan persepsi antar parapihak terkait pemasangan iklan luar ruang.
Jika hal ini disinergikan secara bertanggung jawab, maka pemasangan iklan luar ruang di berbagai kota besar di Indonesia akan tertib dan indah di pandang mata. Di sisi lain, pemasangan iklan luar ruang dapat diposisikan sebagai  untaian artistik dekorasi kota yang mampu menghias wajah perkotaan secara menawan dan manusiawi.
Sebaliknya, jika tidak segera diurus seksama, iklan luar ruang, berpotensi mengganggu ruang publik. Keberadaannya, merusak harkat ruang terbuka hijau dan bangunan heritage bersejarah lainnya.  Dampak turunannya, merusak keindahan kota dan secara psikologis mengganggu masyarakat. Ujung pangkal dari segala gangguan visual tersebut  menimbulkan sampah visual, menghasilkan kekerasan visual, dan memendam potensi teror  visual.
*)Sumbo Tinarbuko (www.sumbotinarbuko.com) adalah Anggota Badan Pengawas Periklanan DIY dan Dosen Komunikasi Visual ISI Yogyakarta.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI