Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kolobarasi Hijau UPT KPH Wilayah Sekadau

14 September 2024   20:43 Diperbarui: 15 September 2024   15:47 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh Sumarlin ZBU

KPH Sekadau merupakan UPT Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan kawasan hutan atau tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut dengan keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia maka perlu membangun sinergi dengan menggandeng seluruh potensi yang ada untuk berkolaborasi, bekerja Bersama dalam rangka mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera

Kumpulan Kajian Hukum Administrasi Pemerintahan

Pesan Dari Muara Siran

Untuk itu berbagai upaya keterlibatan multi pihak terus dilakukan. Adapun pihak yang telah diajak Kolaborasi meliputi UPT Kementerian seperti BPDAS Kapuas, BPHL, BPSKL, DAOPS Manggala Agni XI/Sintang, ATR BPN Sekadau

Pemerintah Kabupaten diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan komunikasi yang intens dengan Dinas pertanian, perkebunan, peternakan, Dinas Parawisata, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pelaku Usaha  diantaranya PT Parna Agro Mas, PT. Tintin Boyok Sawit Makmur, PT. Grand Utama Mandiri, PT. Wana Subur Persada, PT, Multi Prima Entakai, PT Kalimantan Sanggar Pusaka Group, PT. Agro Andalan, Perusahaan Air Minum Sekadau, 

Perbankan dan Koperasi PT. Bank Kalbar, CU Usaha Kita,  

NGO Seperti Pusat Informasi Lingkungan Indonesia (PILI), Yayasan Planet Indonesia, Solidaridad, Forest Alianz, Kalfor, wwf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun