Oleh Sumarlin ZBU
KPH Sekadau merupakan UPT Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan kawasan hutan atau tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut dengan keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia maka perlu membangun sinergi dengan menggandeng seluruh potensi yang ada untuk berkolaborasi, bekerja Bersama dalam rangka mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera
Kumpulan Kajian Hukum Administrasi Pemerintahan
Untuk itu berbagai upaya keterlibatan multi pihak terus dilakukan. Adapun pihak yang telah diajak Kolaborasi meliputi UPT Kementerian seperti BPDAS Kapuas, BPHL, BPSKL, DAOPS Manggala Agni XI/Sintang, ATR BPN Sekadau
Pemerintah Kabupaten diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan komunikasi yang intens dengan Dinas pertanian, perkebunan, peternakan, Dinas Parawisata, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Pelaku Usaha  diantaranya PT Parna Agro Mas, PT. Tintin Boyok Sawit Makmur, PT. Grand Utama Mandiri, PT. Wana Subur Persada, PT, Multi Prima Entakai, PT Kalimantan Sanggar Pusaka Group, PT. Agro Andalan, Perusahaan Air Minum Sekadau,Â
Perbankan dan Koperasi PT. Bank Kalbar, CU Usaha Kita, Â
NGO Seperti Pusat Informasi Lingkungan Indonesia (PILI), Yayasan Planet Indonesia, Solidaridad, Forest Alianz, Kalfor, wwf