Pemerintah memberikan ruang kepada masyarakat tradisional untuk membuka lahan dengan cara bakar namun dengan ketentuan dan syarat yang diantaranya adalah, melapor kepada kepala desa, dibuatkan sekat bakar, dijaga agar api tidak menjalar ke areal lain, dilakukan secara bergilir/tidak bersamaan dan meminta pendampingan jika perlu.
Pesan ini yang harus sampai kepada masyarakat kita agar pembukaan lahan yang terkendali dapat terlaksana dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!