Oleh SUMARLIN ZBU
UPT KPH Wilayah Sekadau, Selasa 9 Mei 2023 melaksanakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang  tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan  dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kalimantan Barat.
Rapat mengundang unsur Pemerintah Sekadau yang terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Parawisata, Dinas yang menangani urusan pertanian dan perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Ekon dan Bagian Pemerintah Setda Kabupaten Sekadau, Pelaku usaha yang bergerak dibidang kehutanan dan Perkebunan, Seluruh Pemegang ijin Perhutanan Sosial, Kelompok Tani hutan, Yayasan Planet Indonesia serta Mitra Gapoktan Kabupaten Sekadau
UPT KPH Sekadau selaku pelaksana teknis dalam melaksanakan program dan kebijakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat yang berada di daerah mengingatkan keberadaan PERDA tersebut  dalam hal tanggung jawab pelaku usaha yang berbasis pemanfaatan lahan untuk mengalokasikan areal konservasi minimal 7% dari luas ijin konsesi yang dikantongi serta tanggung jawab sosial pelaku usaha terhadap masyarakat dalam melakukan pemberdayaan ekonomi.
Di wilayah kerja UPT KPH Sekadau terdapat 4 Ijin Perhutanan Sosial dan 11 Kelompok Tani Hutan. Keempat ijin Perhutanan sosial sejak ditetapkan melalui SK Menteri LHK beberapa tahun lalu vakum dan matisuri. Memiliki hak kelola kawasan hutan namun tidak ada aktifitas karena terkendala minimnya pendampingan dan tidak adanya akses pendanaan. Demikian juga dengan Kelompok Tani hutan, antara hidup enggan mati tak mau.
Kumpulan Kajian Hukum dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan
Pelaksana Harian Pejabat Pelaksana Tugas Dan Penjabat Dalam Sistem Administrasi Pemerintahan
Perlu melakukan inovasi dan terobosan agar Perhutanan Sosial dan Kelompok  Tani Hutan bisa berkembang dan mandiri. Untuk itu melalui rapat yang diselenggarakan, KPH Sekadau mencoba menjembatani terjalinnya kerja sama antara pelaku usaha dan pemegang ijin perhutanan sosial dan kelompok tani dalam hak akses pendampingan dan pendanaan melalui skema BAPAK ANGKAT.