Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan :
"Sengketa  Tata  Usaha  Negara  adalah  sengketa  yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku"
Selanjutnya masih di pasal 1 angka 9, menyatakan :
 "Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu Keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan Peraturan perundangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata"Â
Dari uraian diatas dapat dijelaskan bahwa yang termasuk dalam ruang lingkup sengketa tata usaha negara adalah hal yang berkaitan dengan kebijakan yang dituangkan dalam bentuk surat tertulis oleh pejabat/lembaga tata usaha negara yang menimbulkan akibat keperdetaan bagi perseorangan maupun badan hukum lainnya, termasuk didalamnya sengketa kepegawaian.
Dapat dicontohkan, Korporasi menggugat Pejabat yang mencabut atau menghentikan ijin usahanya, Aparatur Sipli Negara yang tidak terima di mutasi, demosi, diberhentikan, masyarakat yang tidak terima dengan penerbitan Sertifikat Tanah, anggota dewan perwakilan rakyat baik dipusat maupun di daerah yang tidak terima di ganti antar waktu (PAW) dan lainnya.
Selanjutnya yang dimaksud dengan Keputusan Tata Usaha Negara adalah keputusan tertulis dari badan atau pejabat tata usaha negara berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang wajib memenuhi unsur konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Konkret artinya, artinya keputusan yang menjadi obyek sengketa nyata, ada, tidak abstrak, misalnya jika menyakut perijinan maka lokasi usahanya ada, jika menyangkut kepegawaian materi yg menjadi gugatan ada dan bukan wacana.
Individual artinya keputusan tata usaha negara tersebut jelas mengarah kepada individu/lembaga yang memiliki alamat jelas dan harus disebutkan setiap individunya jika lebih dari satu
Final artinya keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara tersebut tidak memerlukan persetujuan dari pihak lain.
Jika kita perhatikan ijin cerai yang diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara tidaklah memenuhi unsur final sehingga majelis hakim PTUN pada tingkat pertama belum layak memeriksa, memutus perkara dimaksud. Ijin Cerai yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara hanyalah syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon cerai dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.Â