Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pemecatan ASN yang Berlaku Surut dan Konsekuensinya terhadap Keterlanjuran Pembayaran Gaji dan Hak Lainnya

9 Juni 2022   08:54 Diperbarui: 2 September 2022   19:10 1623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketentuan pada pasal 1 ayat (1) tersebut mengandung makna bahwa hukum tidak boleh diberlakukan surut, dan jika terjadi perubahan pada peraturan perundang-undangan maka terhadap pelakunya diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya. 

Artinya sekalipun gugatan pemberhentian tidak dengan hormat tanpa hak pensiun yang berlaku surut tersebut tersebut ditolak oleh MK, maka pemberlakuan pada aya (2) haruslah di akomodir dengan tidak lagi membebani PNS bersangkutan mengembalikan gaji dan hak lainnya yang telah diterima. Hal lain yang juga patut menjadi pertimbangan bahwa gaji yang telah dibayarkan bukanlah digunakan untuk menumpuk aset tetapi digunakan untuk menghidupi anak/isteri/suami dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selanjutnya pada angka 124, angka 132, angka 150, angka 156 huruf (a) dan angka 157 pada lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang pada intinya menyatakan larangan pemberlakuan hukum yang berlaku surut terhadap perbuatan pidana dan pembebanan biaya. Ketentuan tersebut kembali menegaskan ketentuan-ketentuan sebelumnya tentang larangan pemberlakuan hukum yang berlaku surut.

Pada Undang-undang lain, Pasal 58 ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Negara, menyatakan "Keputusan tidak dapat berlaku surut, kecuali untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan /atau terabaikannya hak warga masyarakat. PNS yang telah diberhentikan dengan tidak hormat adalah  warga masyarakat yang harus dijamin hak-haknya.

Menurut UU Nomor 5 Tahun 1986 jo. UU Nomor 9 Tahun 2004
tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SKB 3 Menteri, Surat BKN tentang pelaksanaan SKB 3 Menteri tentang Pemberhentian dengan tidak hormat tanpa hak pensiun haruslah memenuhi unsur BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ( pasal-pasal yang telah diuraikan diatas)

Namun nasi telah menjadi bubur, seluruh PPK (karena "terpaksa" akibat adanya tekanan) baik ditingkat pusat maupun didaerah telah mengeksekusi SKB 3 Menteri dan Surat BKN,  persoalan baru yang kemudian muncul adalah bagaiamana konsekwensi keterlanjuran pembayaran gaji yang telah dilaksanakan pada jeda waktu antara antara TMT Surat Keputusan  Pemberhentian dengan tidak hormat tanpa hak pensiun dengan waktu diterbitkanya SK Pemberhentian dengan tidak hormat tanpa hak pensiun.

Dengan mempertimbangkan alasan yuridis diatas, keterlanjuran pembayaran gaji yang telah dibayarkan bukanlah kesalahan PNS, namun lebih disebabkan oleh carut marut sistem administrasi negara yang tidak memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.  Maka Berdasarkan uraian tersebut, menurut pendapat Penulis, sudah selayaknya pemberlakuan pemberhentian PNS dalam penerapannya tidak berlaku surut. 

Selanjutnya karena SK pemberhentain telah diterbitkan oleh PPK dengan TMT berdasrakan incrahnya keputusan pengadilan maka untuk menghindari semakin besarnya kerugian tehadap PNS yang telah diberhentikan, maka sudah sepatutnya penagihan atas keterlanjuran pembayaran gaji PNS tidak perlu dilakukan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun