Â
Tak Mampu Bayar Hutang,Dapatkah Dipidana?
Pelaksana Harian Pejabat Pelaksana Tugas Dan Penjabat Dalam Sistem Administrasi Pemerintahan
Hak Gugat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara
Hak Guru Dalam Memperoleh Kesejahteraan
Dalam Hukum Positif Indonesia tidak banyak Undang-Undang yang mengatur tentang ancaman minimal dalam ketentuan pidananya, pengaturan tersebut hanya dapat ditemui dalam beberapa kasus pidana yang dianggap spesifik dan mengandung extra ordinary crime seperti pada Kejahatan Lingkungan Hidup, Kejahatan Pada Anak, Psikotropika dan Narkotika, Terorisme, Korupsi dan lainnya. Kemudian yang menjadi pertanyaannya adalah bagaiamana jika seorang oknum Kepala Desa melakukan sebuah perbuatan pidana yang ancaman pidananya dibawah 5 (lima) tahun dan diluar dari perbuatan kejahatan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Misalnya perbuatan mencuri, penganiayaan, pencemaran nama baik dan/atau lainnya.
Untuk memahami suatu peraturan perundangan maka hal yang harus dilakukan adalah mengumpulkan seluruh bahan yang menjadi pijakan yuridis terkait dengan suatu permasalahan guna memudahkan kita dalam menafsirkan suatu ketentuan yang akan dijadikan dasar dalam mengambil suatu keputusan dan kebijakan. Tidak hanya itu, kita juga harus mampu menangkap makna substansi dengan menggali aspek filosofi dan aspek sosilogi yang melatarbalakangi lahirnya Undang-Undang tersebut.
Pada kasus yang dibahas tersebut diatas, oknum Kepala Desa telah dijatuhi pidana selama 1 (satu) tahun penjara atas perbuatan penganiayaan ringan dengan ancaman pidana maksimal 2 (dua) tahun, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak Terpenuhi.
Mari kita simak lagi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 41 :
" Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan".