Mohon tunggu...
SUMADI
SUMADI Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DI BAPAS KELAS I TANGERANG

Membantu menambah wawasan masyarakat tentang Hukum Pidana dan Keadilan Restoratif, serta pembaharuan hukum yang berlaku saat ini

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maraknya Penipuan Melalui ITE

12 Mei 2024   10:47 Diperbarui: 12 Mei 2024   10:50 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar diambil dari maxmanroe.com 

Kasus Penipuan Melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE)

(Penulis: Sumadi, S.H., M.H dari JFT PK Muda Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang)

Definisi penipuan adalah dua pihak yaitu menipu disebut dengan penipu dan orang yang ditipu. Jadi penipuan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan atau membuat, perkataan seseorang yang tidak jujur atau bohong dengan maksud untuk menyesatkan atau mengakali orang lain untuk kepentingan dirinya atau kelompok.

Menurut R. Sugandhi, unsur-unsur tindak pidana penipuan yang terkandung dalam Pasal 378 KUHP adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak.

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Menurut Asril Sitompul, penipuan online dalam e-commerce merupakan penipuan yang menggunakan internet untuk keperluan bisnis dan perdagangan sehingga tidak lagi mengandalkan basis perusahaan yang bersifat konvensional dan nyata. Adapun UU ITE dan perubahannya tidak mengatur eksplisit mengenai penipuan online.

Dasar Hukum:

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Definisi dan Jenis Penipuan

Dalam konteks transaksi elektronik, Penipuan melalui informasi transaksi elektronik dapat didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanipulasi informasi transaksi elektronik dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. Jenis penipuan yang paling umum meliputi penipuan melalui email, penipuan melalui website, dan penipuan melalui aplikasi mobile. Penipuan ini dapat dilakukan dengan cara memanipulasi informasi, seperti mengubah data transaksi, mengirimkan email palsu, atau menggunakan nama instansi palsu untuk memperdaya masyarakat dan memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Analisis dan Pencegahan

Penipuan melalui informasi transaksi elektronik telah menjadi masalah yang sangat kompleks dan berbahaya dalam era digital saat ini. Dengan adanya kemudahan teknologi informasi dan komunikasi, transaksi elektronik telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari, baik dalam bisnis maupun dalam kehidupan pribadi. Namun, dengan kemudahan ini juga datang potensi penipuan yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, perlu adanya analisis dan pencegahan yang efektif terhadap penipuan melalui informasi transaksi elektronik.

Pasal yang Dikenakan: Dalam kasus penipuan melalui informasi transaksi elektronik, pelaku dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini mengatur tentang penipuan transaksi elektronik yang dilakukan dengan cara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Penipuan ini dapat dikenakan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. (Satu Milyar Rupiah).

Analisis Pasal 28 Ayat (1) UU ITE Analisis Pasal 28 Ayat (1) UU ITE menunjukkan bahwa unsur-unsur suatu perbuatan penipuan ditegaskan di dalam Pasal tersebut. Unsur objektif Pasal 28 Ayat (1) UU ITE yaitu perbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Unsur subjektif Pasal 28 Ayat (1) UU ITE yaitu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak.

Dalam transaksi elektronik, beberapa jenis penipuan yang dapat terjadi meliputi:

  1. Penipuan melalui email: Penipuan ini dilakukan dengan cara mengirimkan email palsu yang berisi informasi palsu atau berisi tautan yang mengarah ke situs web palsu. Email palsu ini dapat berisi informasi tentang penawaran harga yang tidak sesuai, penawaran produk yang tidak ada, atau penawaran jasa yang tidak sesuai
  2. Penipuan melalui website: Penipuan ini dilakukan dengan cara membuat situs web palsu yang mirip dengan situs web asli. Situs web palsu ini dapat berisi informasi palsu tentang produk atau jasa yang ditawarkan, serta dapat meminta informasi pribadi atau kredit kartu dari pengguna.
  3. Penipuan melalui aplikasi mobile: Penipuan ini dilakukan dengan cara membuat aplikasi mobile palsu yang mirip dengan aplikasi asli. Aplikasi mobile palsu ini dapat berisi informasi palsu tentang produk atau jasa yang ditawarkan, serta dapat meminta informasi pribadi atau kredit kartu dari pengguna.
  4. Penipuan melalui SMS: Penipuan ini dilakukan dengan cara mengirimkan SMS palsu yang berisi informasi palsu atau berisi tautan yang mengarah ke situs web palsu. SMS palsu ini dapat berisi informasi tentang penawaran harga yang tidak sesuai, penawaran produk yang tidak ada, atau penawaran jasa yang tidak sesuai.
  5. Penipuan melalui phishing: Penipuan ini dilakukan dengan cara membuat situs web palsu yang mirip dengan situs web asli, seperti situs web bank atau situs web lain yang meminta informasi pribadi atau kredit kartu dari pengguna.
  6. Penipuan melalui vishing: Penipuan ini dilakukan dengan cara mengirimkan SMS palsu yang berisi informasi palsu atau berisi tautan yang mengarah ke situs web palsu. SMS palsu ini dapat berisi informasi tentang penawaran harga yang tidak sesuai, penawaran produk yang tidak ada, atau penawaran jasa yang tidak sesuai
  7. Penipuan melalui smishing: Penipuan ini dilakukan dengan cara mengirimkan SMS palsu yang berisi informasi palsu atau berisi tautan yang mengarah ke situs web palsu. SMS palsu ini dapat berisi informasi tentang penawaran harga yang tidak sesuai, penawaran produk yang tidak ada, atau penawaran jasa yang tidak sesuai
  8. Penipuan melalui keamanan, sistem keamanan, keamanan data transaksi elektronik: Penipuan ini dilakukan dengan cara mengakses sistem keamanan yang tidak aman dan memanipulasi data untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penipuan

Faktor-faktor yang mempengaruhi penipuan melalui informasi transaksi elektronik meliputi:

  1. Keterbatasan Pengetahuan: Keterbatasan pengetahuan tentang teknologi informasi dan komunikasi dapat membuat seseorang lebih rentan terhadap penipuan.
  2. Keterbatasan Pengawasan: Keterbatasan pengawasan terhadap informasi transaksi elektronik dapat membuat seseorang tidak dapat memantau kegiatan yang tidak sah.
  3. Keterbatasan Perlindungan Hukum: Keterbatasan perlindungan hukum terhadap informasi transaksi elektronik dapat membuat seseorang tidak dapat mengajukan tindakan hukum jika terjadi penipuan.
  4. Keterbatasan Kualitas Sistem: Keterbatasan kualitas sistem transaksi elektronik dapat membuat seseorang tidak dapat melakukan transaksi dengan aman.

Dampak Penipuan Dampak penipuan melalui informasi transaksi elektronik dapat sangat merugikan pihak-pihak yang terlibat. Dampak tersebut meliputi:

  1. Kerugian Materi: Kerugian materi dapat terjadi jika seseorang kehilangan uang atau aset karena penipuan.
  2. Kerugian Non-Materi: Kerugian non-materi dapat terjadi jika seseorang mengalami stres, kecemasan, atau kerugian reputasi karena penipuan.
  3. Kerugian Sosial: Kerugian sosial dapat terjadi jika seseorang mengalami isolasi atau perubahan dalam hubungan sosial karena penipuan.

Cara mencegah penipuan dalam transaksi elektronik meliputi beberapa langkah yang harus diambil untuk meminimalisir risiko penipuan. Berikut beberapa tips yang dapat membantu:

  1. Membuat kata sandi dan PIN yang kuat: Membuat kata sandi dan PIN yang kuat dengan kombinasi huruf, angka, dan simbol serta tidak menggunakan tanggal lahir atau informasi pribadi lainnya yang dapat diperoleh dengan mudah
  2. Menggunakan kartu virtual: Kartu virtual dapat menjadi cara yang efektif untuk mencegah penipuan transaksi bisnis dengan keamanan yang lebih baik dan sistem kontrol yang mengurangi risiko penipuan.
  3. Menggunakan perangkat dan aplikasi aman: Menggunakan perangkat dan aplikasi yang aman dan terbaru serta memperbarui perangkat lunak secara teratur untuk mengurangi risiko penipuan.
  4. Menghindari penggunaan kata sandi atau PIN yang sama: Tidak menggunakan kata sandi atau PIN yang sama untuk semua akun untuk mengurangi risiko penipuan.
  5. Menghubungi pihak bank untuk melakukan pemblokiran: Jika terjadi kejahatan kartu, menghubungi pihak bank untuk melakukan pemblokiran untuk mengurangi risiko penipuan.
  6. Menggunakan sistem keamanan yang baik: Menggunakan sistem keamanan yang baik dan terbaru serta memperbarui sistem secara teratur untuk mengurangi risiko penipuan.
  7. Menghindari berita hoaks: Menghindari berita hoaks yang dikirimkan melalui aplikasi pesan, penyiaran daring, situs/media sosial, lokapasar (marketplace), iklan, dan/atau layanan transaksi lainnya melalui sistem elektronik.
  8. Menggunakan identitas yang valid: Menggunakan identitas yang valid dan tidak menggunakan identitas palsu yang terkait dengan lembaga pemerintah untuk mengurangi risiko penipuan.
  9. Menggunakan sistem kontrol yang baik: Menggunakan sistem kontrol yang baik dan terbaru serta memperbarui sistem secara teratur untuk mengurangi risiko penipuan.
  10. Menghubungi pihak yang berwenang: Jika terjadi kejahatan kartu, menghubungi pihak yang berwenang untuk melakukan penindakan dan mengurangi risiko penipuan.

Dengan mengikuti beberapa langkah di atas, kita dapat mengurangi risiko penipuan dalam transaksi elektronik dan memastikan transaksi yang aman dan efektif. 

 

Kesimpulan Artikel: Penipuan melalui informasi transaksi elektronik adalah masalah yang sangat kompleks dan berbahaya yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, perlu adanya analisis dan pencegahan yang efektif terhadap penipuan melalui informasi transaksi elektronik. Dengan meningkatkan pengetahuan, pengawasan, perlindungan hukum, dan kualitas sistem, kita dapat mengurangi potensi penipuan dan memastikan transaksi elektronik yang aman dan efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun