Mohon tunggu...
SUMADI
SUMADI Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DI BAPAS KELAS I TANGERANG

Membantu menambah wawasan masyarakat tentang Hukum Pidana dan Keadilan Restoratif, serta pembaharuan hukum yang berlaku saat ini

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Merangkul New Normal: Strategi Asimilasi di Rumah untuk Mengatasi Dampak Pandemi Covid-19

23 Juni 2023   07:29 Diperbarui: 25 Juni 2023   19:21 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi lapas (KOMPAS/AGUS SUSANTO)


Oleh: Sumadi,S.H.,M.H JFT PK Muda di Bapas Kelas I Tangerang

Saat ini dunia sedang menghadapi sebuah pandemi, di mana Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang bermula dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menyebar ke seluruh negara di dunia.

Tingkat kematian yang tinggi dari penyakit ini telah menciptakan kekhawatiran yang mendalam. Para ahli kemudian mengidentifikasi pola penyebaran yang terjadi melalui kontak komunitas atau antara individu yang saling menularkan satu sama lain.

Penerapan hukuman pidana kepada individu yang melanggar batas-batas hukum bertujuan untuk memberikan efek jera. Hukum pidana merupakan instrumen yang digunakan untuk mempertahankan prinsip-prinsip yang diatur dalam hukum dengan mengenakan hukuman yang memilukan.

Oleh karena itu, hukum pidana biasanya digunakan sebagai upaya terakhir (Ultimum Remidium) dalam penegakan hukum. 

Ini berarti bahwa hukuman pidana digunakan hanya ketika sanksi lainnya sudah tidak dapat diterapkan lagi. KUHAP telah memposisikan tersangka atau terdakwa dalam kedudukan yang "berderajat", sebagai makhluk Tuhan yang memiliki harkat derajat kemanusiaan yang utuh.

Tersangka atau terdakwa telah ditempatkan oleh KUHAP pada posisi "his entity and dignity as a human being", yang harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan.

Dalam sistem peradilan Indonesia, terdapat sanksi pidana yang dikenal sebagai hukuman penjara. Menurut Pasal 10 KUHP, ada dua bentuk hukuman, yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan. Hukuman pokok mencakup hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda, dan hukuman tutupan.

Selain itu, terdapat pula hukuman tambahan, seperti pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Para narapidana atau tahanan umumnya ditahan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Berbicara mengenai rumah tahanan, rumah tahanan negara atau rutan adalah tempat penahanan sementara bagi para tersangka yang belum terbukti atau belum mendapatkan vonis pasti dalam persidangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun