Mohon tunggu...
SUMADI
SUMADI Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DI BAPAS KELAS I TANGERANG

Membantu menambah wawasan masyarakat tentang Hukum Pidana dan Keadilan Restoratif, serta pembaharuan hukum yang berlaku saat ini

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Bapas dalam Sistem Peradilan Pidana

23 Juni 2023   06:28 Diperbarui: 31 Januari 2024   09:56 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selain itu laporan penelitian kemasyarakatan digunakan pula sebagai salah satu bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara anak yang berkonflik dengan hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 60 Ayat (3) Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan oleh hakim, maka terdapat implikasi yuridis berupa putusan batal demi hukum (Pasal 60 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). Seperti yang dijelaskan juga oleh Sambas bahwa Anak berkonflik dengan hukum yang melewati tahapan- tahapan pengadilan tanpa kehadiran pendamping atau salah satunya BAPAS cenderung untuk terjerumus kembali kedalam pelanggarannya baik itu dengan kasus yang sama ataupun dengan kasus yang berbeda.

BAPAS adalah salah satu pihak yang terlibat selama proses peradilan Anak yang berkonflik dengan hukum dari awal anak ditangkap hingga anak menyelesaikan masa hukumannya. Hal ini membuat BAPAS memiliki peran yang penting dalam proses peradilan Anak yang berkonflik dengan hukum. Secara umum peran BAPAS dalam proses peradilan Anak yang berkonflik dengan hukum terbagi menjadi 3 tahap, yaitu tahap sebelum sidang pengadilan (pra adjudikasi) yakni penyidikan, tahap saat sidang pengadilan (adjudikasi) yakni pendampingan di persidangan dan tahap setelah pengadilan (post adjudikasi) yakni pengawasan dan pembimbingan bagi Anak yang berkonflik dengan hukum.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dapat dikemukakan bahwa peran dan fungsi   BAPAS dalam menangani perkara anak yang berkonflik dengan hukum sangat penting demi tercapainya tujuan dari sistem peradilan pidana anak.

Karena dengan adanya laporan penelitian kemasyarakatan, diharapkan keputusan yang diambil oleh hakim tidak melukai rasa keadilan dan dapat terwujud sistem peradilan pidana yang menjamin perlindungan kepentingan   terbaik bagi anak, sehingga stigma negatif terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dapat dihindarkan. Dalam penjelasan umum Undang- Undang Sistem Peradilan Pidana dijelaskan bahwa tujuan dari sistem peradilan pidana anak adalah untuk mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa.

Konsep Bapas dalam pendampingan dan pembimbingan Anak Berkonflik Dengan Hukum

Sistem Peradilan Pidana Anak, Hakim Anak dalam mengambil serta membuat keputusan tentu dipengaruhi oleh beberapa hal diantaranya adalah Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS yang sangat membantu hakim dalam memutus suatu perkara anak dengan melihat latar belakang anak dan motif anak melakukan kejahatan. Membuat laporan kemasyarakatan merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 13 huruf (b) Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahwa BAPAS wajib membuat laporan penelitian pemasyarakatan. Sedangkan Pembimbing Kemasyarakatan adalah BAPAS yang berdasarkan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2012 mempunyai tugas melakukan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak serta membuat Laporan penelitian kemasyarakatan digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Hal senada dikatakan oleh Gultom bahwa hakim dalam mengambil keputusan terkait perkara anak, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi hakim salah satunya adalah laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS yang dalam laporan tersebut dijelaskan mengenai latar belakang dan keadaan anak. Selain itu pertimbangan terkait dengan psikologi anak tetap harus diperhatikan oleh hakim dalam mengambil keputusan. Hal tersebut semata-mata untuk kebaikan anak itu sendiri. Penanganan yang salah dalam proses pengadilan anak, dapat menimbulkan pertumbuhan mentalitas atau kejiwaan anak negatif dan berbahaya bagi penciptaan generasi muda untuk masa mendatang.

Laporan Pembimbing Kemasyarakatan untuk kepentingan persidangan mencakup hal-hal sebagai berikut :

  • Data pribadi anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial;
  • Latar belakang dilakukanya tindak pidana;
  • Keadaan korban dalam hal ada korban dalam tindak pidana terhadap tubuh atau nyawa;
  • Hal lain yang dianggap perlu;
  • Berita acara diversi; dan
  • Kesimpulan dan     rekomendasi dari pembimbing kemasyarakatan.

Pasal 60 Ayat (3) Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara. Apabila hakim tidak mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dalam putusanya,  maka   putusan   hakim    tersebut batal demi hukum. Selain itu Laporan penelitian kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sangat berpengaruh terhadap sukses atau tidaknya peradilan anak.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Hawnah Scaft yang dikutip dalam penelitian Anggraeni, menyatakan bahwa:

Suksesnya peradilan anak jauh lebih banyak tergantung pada kualitas dari probation officer (petugas BAPAS) daripada hakimnya. Peradilan anak yang tidak memiliki korps pengawasan percobaan yang membimbing dengan bijaksana dan kasih sayang ke dalam lingkungan kehidupan anak dan memberikan petunjuk bagi standar pemikiran yang murni bagi anak mengenai hidup yang benar, hanyalah mengakibatkan fungsi peradilan anak menjadi kabur kalau tidak ingin menjadi sia-sia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun