Mohon tunggu...
SUMADI
SUMADI Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DI BAPAS KELAS I TANGERANG

Membantu menambah wawasan masyarakat tentang Hukum Pidana dan Keadilan Restoratif, serta pembaharuan hukum yang berlaku saat ini

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak-hak Anak Berhadapan Dengan Hukum

20 Juni 2023   20:17 Diperbarui: 20 Juni 2023   20:19 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak-hak Anak Berhadapan Dengan Hukum

(Oleh: Sumadi,S.H.,M.H Jabatan PK Muda di Bapas Kelas I Tangerang) 

 

Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan. Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip pelindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Pendahuluan

Undang-undang sistem peradilan pidana anak adalah undang-undang yang mengatur tentang penanganan kasus-kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, keadilan, dan kepentingan terbaik bagi anak yang terlibat dalam kasus pidana. Dalam artikel ini, akan dibahas tentang undang-undang sistem peradilan pidana anak, tujuan dari undang-undang ini, serta bagaimana sistem peradilan pidana anak diterapkan di Indonesia.

Pengertian Anak Menurut Undang-undang

Menurut Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 28B ayat 2):

" Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi.

Anak Menurut UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pengertian anak berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Anak menurut Kitab Udang --Undang Hukum perdata Di jelaskan dalam Pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, mengatakan orang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin. Jadi anak adalah setiap orang yang belum berusia 21 tahun dan belum menikah. Seandainya seorang anak telah menikah sebelum umur 21 tahun kemudian bercerai atau ditinggal mati oleh suaminya sebelum genap umur 21 tahun, maka ia tetap dianggap sebagai orang yang telah dewasa bukan anak-anak.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dijelaskan dalam (Pasal 1 Ayat (3)) Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Tujuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-undang sistem peradilan pidana anak bertujuan untuk memberikan perlindungan, keadilan, dan kepentingan terbaik bagi anak yang terlibat dalam kasus pidana. Undang-undang ini juga bertujuan untuk mencegah anak terlibat dalam tindak pidana, memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak.

Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia

Sistem peradilan pidana anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang ini mengatur tentang proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum mulai dari tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana. Sistem peradilan pidana anak di Indonesia bertujuan untuk memberikan perlindungan, keadilan, dan kepentingan terbaik bagi anak yang terlibat dalam kasus pidana.

Pelaksanaan Diversi pada Sistem Peradilan Pidana Anak

Dalam sistem peradilan pidana anak, diversi merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Diversi adalah suatu upaya untuk menyelesaikan perkara anak dengan cara yang tidak melalui proses peradilan pidana. Pelaksanaan diversi pada sistem peradilan pidana anak bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri dan menghindari balasan hukuman yang berat.

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana

Penanganan kasus pidana terhadap anak memiliki perbedaan dengan penanganan kasus pidana terhadap orang dewasa. Penanganan kasus pidana terhadap anak diatur sendiri dalam peraturan yang mengaturnya. Ada beberapa ketentuan yang mengatur terkait dengan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh anak sebelum berumur 18 tahun, ia akan diajukan sidang ke pengadilan setelah anak tersebut melampaui batas umur 18 tahun tetapi belum mencapai umur 21 tahun, maka ia tetap diajukan ke sidang anak sesuai dengan Pasal 20 UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Hak-hak anak dalam Undang-undang Siatem Peradilan Pidana Anak

 

Pasal 3 UU SPPA bahwa Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak:

a. diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;

b. dipisahkan dari orang dewasa;

c. memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;

d. melakukan kegiatan rekreasional;

e. bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;

f. tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;

g. tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;

h. memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;

i. tidak dipublikasikan identitasnya;

j. memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;

k. memperoleh advokasi sosial;

l. memperoleh kehidupan pribadi;

m. memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;

n. memperoleh pendidikan;

o. memperoleh pelayananan kesehatan; dan

p. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kesimpulan

Undang-undang sistem peradilan pidana anak bertujuan untuk memberikan perlindungan, keadilan, dan kepentingan terbaik bagi anak yang terlibat dalam kasus pidana. Sistem peradilan pidana anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelaksanaan diversi pada sistem peradilan pidana anak bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri dan menghindari balasan hukuman yang berat. Penanganan kasus pidana terhadap anak memiliki perbedaan dengan penanganan kasus pidana terhadap orang dewasa. Diversi merupakan bagian dari Restoratif Justice yang mengedepankan hak-hak anak demi kepentingan terbaik bagi anak.

Sekian..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun