k. memperoleh advokasi sosial;
l. memperoleh kehidupan pribadi;
m. memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;
n. memperoleh pendidikan;
o. memperoleh pelayananan kesehatan; dan
p. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kesimpulan
Undang-undang sistem peradilan pidana anak bertujuan untuk memberikan perlindungan, keadilan, dan kepentingan terbaik bagi anak yang terlibat dalam kasus pidana. Sistem peradilan pidana anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelaksanaan diversi pada sistem peradilan pidana anak bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri dan menghindari balasan hukuman yang berat. Penanganan kasus pidana terhadap anak memiliki perbedaan dengan penanganan kasus pidana terhadap orang dewasa. Diversi merupakan bagian dari Restoratif Justice yang mengedepankan hak-hak anak demi kepentingan terbaik bagi anak.
Sekian..
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI