Hak-hak Anak Berhadapan Dengan Hukum
(Oleh: Sumadi,S.H.,M.H Jabatan PK Muda di Bapas Kelas I Tangerang)Â
Â
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan. Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip pelindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Pendahuluan
Undang-undang sistem peradilan pidana anak adalah undang-undang yang mengatur tentang penanganan kasus-kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, keadilan, dan kepentingan terbaik bagi anak yang terlibat dalam kasus pidana. Dalam artikel ini, akan dibahas tentang undang-undang sistem peradilan pidana anak, tujuan dari undang-undang ini, serta bagaimana sistem peradilan pidana anak diterapkan di Indonesia.
Pengertian Anak Menurut Undang-undang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 28B ayat 2):
" Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi.
Anak Menurut UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pengertian anak berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Anak menurut Kitab Udang --Undang Hukum perdata Di jelaskan dalam Pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, mengatakan orang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin. Jadi anak adalah setiap orang yang belum berusia 21 tahun dan belum menikah. Seandainya seorang anak telah menikah sebelum umur 21 tahun kemudian bercerai atau ditinggal mati oleh suaminya sebelum genap umur 21 tahun, maka ia tetap dianggap sebagai orang yang telah dewasa bukan anak-anak.