Mohon tunggu...
Sulvi Faujiah
Sulvi Faujiah Mohon Tunggu... Penulis - Jiah

Mahasiswa IAIN Jember Prodi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam HMPS ES bidang Keilmuan Tim Redaksi Majalah D'economic IAIN Jember E-mail sulvieka2@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Etika Konsumsi terhadap Kemashlahatan Masyarakat dalam Perspektif Ekonomi Islam

15 Februari 2019   10:59 Diperbarui: 16 Februari 2019   08:20 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut james  F. Angel berpendapat bahwa perilaku konsumen adalah tindakan-tindakan individu secara langsung terlibat dalam usaha memperoleh dan menggunakan barang-barang dan jasa ekonomis. Konsumen adalah salah satu unit pengambilan keputusan dalam ekonomi yang bertujuan untuk memaksimumkan kepuasan dari berbagai barang atau jasa yang dikonsumsi. 

Dalam kata lain Konsumsi merupakan suatu bagian dari kegiatan ekonomi yang sangat penting. Kegiatan ini mencakup seluruh perilaku konsumen yang bersifat pertukaran produk atau pelayanan yang baik untuk memenuhi suatu keinginan konsumen. Kegiatan konsumsi ini dilakukan dengan tujuan untuk kesejahteraan sosial. 

Sedangkan Maslahah adalah segala bentuk kegiatan yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material, spiritual serta individual dan kolektif serta harus memenuhi unsur halal, bermanfaat dan membawa kebaikan dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudaratan. 

Tujuan dari mashlahah sendiri yaitu untuk mendatangkan manfaat kepada manusia dan menghindari kemudaratan dalam kehidupan manusia.  Ditinjau dalam prespektif islam konsumen selalu berpedoman pada ajaran islam yaitu barang harus jelas dan halal, tidak mengutamakan diri sendiri (self interest), membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Dengan menerapkan nilai-nilai islam dalam berkonsumsi maka kesejahteraan yang memberikan maslahah akan terwujud baik itu individu maupun sosial.

Oleh karena itu dalam konsumsi harus mengaitkan etika-etika dalam perilaku konsumsi yang baik.Etika yang harus diterapkan oleh konsumen muslim yaitu, Pertama, Membelanjakan harta dalam kebaikan dan menjauhi sifat kikir. Seperti yang sudah dijelaskan dalam HR. Nasa'i yang artinya dari Amr bin syuaib dari ayahnya dari kakeknya berkata, Rasul SAW bersabda: "makan dan minumlah, bersedahkanlah serta berpakaianlah dengan tidak berlebihan dan tidak sombong. 

Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa harta yang kita peroleh dari Allah SWT bukan hanya untuk disimpan dan ditimbun saja, namun digunakan untuk kemaslahatan manusia, menolong orang yang tidak mampu dan lain sebagainya, karena setengah dari harta yang manusia miliki adalah kepunyaan anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang membutuhkan. Dan jangan sekali-kali bersifat sombong, karena harta yang kita punya adalah titipan dari Allah SWT. 

Kedua, Tidak hidup mewah dan berperilaku boros. Hidup mewah dan berperilaku boros adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, secara umum manusia yang mempunyai sifat boros adalah rata-rata manusia yang hidup mewah. Mengapa? Karena manusia berfikir dengan harta yang mereka punya, mereka bisa membelanjakan hartanya dengan sesuka hati tanpa memperdulikan saudara-daudaranya yang kesusahan. 

Kemewahan dan pemborosan akan menenggelankan manusia untuk memenuhi nafsu dan memuaskan apa yang manusia inginkan. Ketiga, Konsumen tidak boleh mengkonsumsi barang atau jasa yang penggunaanya dilarang oleh agama islam. Dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, sebaiknya memperoleh barang yang kita miliki dengan cara yang baik. Janganlah manusia memperoleh makan dan minum dengan cara yang haram.

Perilaku konsumen dalam ekonomi islam terletak pada bagaimana manusia mencari harta, menyimpan harta, dan membelanjakan harta. Dalam menyikapi harta dan kekayaan bukanlah menjadi tujuan utama. Harta merupakan pokok dari kehidupan manusia yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebaik mungkin. Islam memandang harta adalah amanah dari Allah SWT. 

Oleh karena itu manusia dituntut untuk menyikapi dan mencari harta tersebut dengan cara yang halal juga yang harus di gunakan dengan sebaik-baiknya. Manusia boleh memilikinya asal tetap dalam kekekuasaan Allah SWT. Seperti yang dijelaskan dalam HR. Muttafaqun Alaih yang dapat disimpulkan bahwa dalam berkonsumsi haruslah dengan barang yang halal, jauhilah barang subhat, karena Allah SWT memerintahkan manusia untuk menjaga dirinya dari barang subhat. Sesungguhnya laragan Allah SWT itu adalah hal yang diharamkan. Dan ingatlah bahwa didalam diri setiap manusia ada hati yang menjadi penentu baik dan buruknya manusia.

Daftar Pustaka

Fauzia, Ika Yunia & Abdul Kadir Riyadi, (2014). Prinsip Dasar Ekonomi Islam; Perspektif Maqashid al-Syari'ah, Jakarta: Kencana.
Hakim, Lukman. 2012. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam. Surakarta: Erlangga.

Kahf, Monzer. 1995. Ekonomi Islam (Telaah Analitik terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam). Semarang: Pustaka Pelajar.

Kurniati. 2016. Teori Perilaku Konsumen Prespektif Ekonomi Islam. Yogyakarta: Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia.

Machfudz, Masyhuri. 2007. Dasar-dasar Ekonomi Mikro. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Muhammad. 2007. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun