Mohon tunggu...
Sulusail Rohmah
Sulusail Rohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak untuk memilih dalam jual beli (Khiyar)

8 Juli 2023   20:29 Diperbarui: 8 Juli 2023   20:39 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Khiyar adalah "boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beliatau mengurungkan (menarik kembali), tidak jadi jual beli". Diadakankhyar oleh syara' agar kedua orang yang jual beli dapat memikirkankemaslahatan masing-masing yang lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan dikemudian hari lantaran merasa tertipu.

 Sedangkan menurut M.Ali Hasan, dalam buku yang berjudul BerbagaiMacam Transaksi dalam Islam, bahwa khiyar adalah untuk menjaga jangan sampai terjadi perselisihan antara pembeli dengan penjual, makasyari'at islam memberikan hak khiyar, yaitu hak memilih untuk melangsungkan atau tidak jual beli tersebut karena ada suatu hal bagikedua bela pihak. 

Menurut Hendi Suhendi, dalam buku yang berjudul fikih muamalah,dalam jual beli, menurut agama islam dibolehkan memilih, apakah akanmeneruskan jual beli atau akan membatalkannya, disebabkan terjadinyaoleh suatu hal. Dalam pengertian-pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa khiyar adalah suatu hukum dalam islam yang membolehkan memilih dalam jual beli agar tidak ada perselisihan maupun penyesalan setelah membeli barang tersebut, dikarenakan barang yang tidak cocok atau barang yang tidak serasi dengan pembeli

Adapun hukum hak memilih (khiyar ) dalam jual beli menurut islam itu dibolehkan, apakah akan merusak pada jual beli, itu tergantung kondisi barang yang dijual belikan. 

Adapun hak memilih (khiyar) dalam jual beli pada umumnya dibagi menjadu tiga:

1) khiyar syarat

Khiyar syarat adalah hak memilih antara melanjutkan atau membatalkan selama masih dalam tempo yang ditentukan. Khiyar syrat ini dibolehkan dengan tujuan untuk memenuhi hak-hak pembeli dari unsur penipuan dari pihak penjual, khiyar ini hanya berlaku bagi akad-akad muamalah yang bersifat mengikat kedua belah pihak, seperti akad jual beli. 

2) khiyar majlis

Khiyar majlis adalah hak memilih antara melanjutkan atau membatalkan selama masih ada dalam satu majlis (tempat) atau toko, atau seperti jual beli atau sewa menyewa. 

menurut ulama mazhab syafi'i dan hambeli, masing-masing pihak berhak Mempunyai khiyar selama masih berada dalam satu majlis, sekalipun sudah terjadi ijab kobul

Berbeda dengan mazhab hanafi dan maliki, bahwa seuatu akad telah dipandang sempurna, apabila telah terjadi ijab dan kobul. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun