Mohon tunggu...
Sulusail Rohmah
Sulusail Rohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak untuk memilih dalam jual beli (Khiyar)

8 Juli 2023   20:29 Diperbarui: 8 Juli 2023   20:39 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3) Khiyar aib

Khiyar aib yaitu memilih antara melanjutkan atau membatalkan karna terdapat cacat pada barang (objek) yang diakadkan dan cacat tersebut tidak di ketahui ketika akad berlangsung, misalnya, seseorang membeli telur ayam 1kg, salah satu butir telur ada yang rusak atau busuk. Cacat tersebut tidak diketahui oleh pembeli atau penjual pada akad berlangsung, maka pembeli dibolehkan untuk melakukan khiyar, dengan syarat;

a) cacat barang tersebut belum diketahui oleh pembeli ketika akad berlangsung

b) cacat itu diketahui sebelum atau sesudah akad tetapi belum serah terima barang dan harga, atau cacat itu merupakan cacat lama. 

c) cacat itu hilang sampai dilakukan pembatalan akad

Adapun manfaat khiyar atau hak untuk memilih dalam jual beli yaitu agar tidak ada yang merasa tertipu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun