3) Khiyar aib
Khiyar aib yaitu memilih antara melanjutkan atau membatalkan karna terdapat cacat pada barang (objek) yang diakadkan dan cacat tersebut tidak di ketahui ketika akad berlangsung, misalnya, seseorang membeli telur ayam 1kg, salah satu butir telur ada yang rusak atau busuk. Cacat tersebut tidak diketahui oleh pembeli atau penjual pada akad berlangsung, maka pembeli dibolehkan untuk melakukan khiyar, dengan syarat;
a) cacat barang tersebut belum diketahui oleh pembeli ketika akad berlangsung
b) cacat itu diketahui sebelum atau sesudah akad tetapi belum serah terima barang dan harga, atau cacat itu merupakan cacat lama.Â
c) cacat itu hilang sampai dilakukan pembatalan akad
Adapun manfaat khiyar atau hak untuk memilih dalam jual beli yaitu agar tidak ada yang merasa tertipu.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H