Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia dengan kelompok- kelompok. Sedangkan Hukum adalah seperangkat aturan yang sudah ditetapkan dan di sahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Jadi,
Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Sosiologi Hukum Islam menjelaskan mengenai adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam.
Perubahan sosial dalam sosiologi hukum yaitu segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yg mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap dan perilaku di antara kelompok masyarakat.
- Perubahan system sosial dalam arti struktur sosial yang berlaku
- Perubahan pola interaksi sosial
- Perubahan system nilai dan norma sosial
Dalam Sosiologi Hukum ada Yuridis empiris a1dan Yuridis Normatif. Yuridis Empiris yaitu penelitian hukum yang menggabungkan metode penelitian normatif dan metodepzx penelitian empiris, dengan pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi didalam masyarakat. Yuridis normatif yaitu pendekatan dalam arti menelaah kaidah-kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library research, yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan.
Positivisme hukum merupakan aliran dalam filsafat hukum yang menekankan pentingnya hukum tertulis sebagai sumber hukum utama, memisahkan secara tegas antara hukum dan moral. KemudianÂ
Sociological Jurisprudence merupakan salah satu aliran dalam Filsafat Hukum. Aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat.
Utilitarianisme adalah suatu aliran di dalam filsafat hukum. Aliran ini sebagai suatu aliran yang meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan.
Living Law yaitu konsep hukum yang mencerminkan norma-norma dan aturan yang hidup dalam masyarakat, baik tertulis maupun tidak. Penerapan Living Law bertujuan untuk memastikan hukum tetap relevan dengan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat.
 Ibnu Khaldun, Beliau dilahirkan di Tunisia pada awal Ramadlan 732 H. Keluarganya berasal dari Hadramant yang kemudian berimigrasi ke Seville (Spanyol) pada abad ke-8 setelah semenanjung itu dikuasai Arab Muslim.Â
Mengembangkan teori ashabiyah
Dalam konteks sosiologi, Ibnu Khaldun membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan: pertama, masyarakat primitif (wahsy), Kedua, masyarakat pedesaan, ketiga, masyarakat kota.Â
EMILE DURKHEIM berpendapat Sosiologi adalah Ilmu yang mempelajari fakta-fakta social yaitu fakta-fakta atau kenyataan yang berisikan cara bertindak, cara perpikir dan cara merasakan sesuatu.
Maximilian Weber (21 April 1864-14 Juni 1920) adalah seorang ahli politik, ekonom, geografi, dan sosiolog dari Jerman yang dianggap sebagai salah satu pendiri awal dari Ilmu Sosiologi dan Administrasi negara modern. Karya utamanya berhubungan dengan rasionalisasi dalam sosiologi agama dan pemerintahan, meski ia sering pula menulis di bidang ekonomi.
Herbert Lionel Adolphus Hart, FBA (18 Juli 1907-19 Desember 1992), umumnya disebut H.L.A. Hart, adalah seorang filsuf hukum Britania yang pernah menjabat sebagai Profesor Yurisprudensi di Universitas Oxford dan kepala Kolese Brasenose, Oxford
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlunya terbentuknya hukum sebagai sosial control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat.
Tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat.
Pluralisme Hukum adalah Pluralisme hukum (legal pluralism) diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial.Â
Hukum progresive merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman. Hukum progressive bertujuan merubah cara penerapan hukum yang semula bersifat tekstual atau terkungkung pada teks.
Ilmu hukum umumnya dipelajari secara doktriner, dan para mahasiswa hukum diharuskan menguasai ilmu hukum dasar (utamanya Pidana, Perdata dan Acara).Â
Studi Sosio-legal adalah pendekatan interdisipliner untuk menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungan antara ini dan masyarakat luas.Â
Studi hukum selalu berangkat dari pemahaman atas norma hukum positif, lalu penafsiran pengadilan, dan akhirya praktik pelaksanaan hukum di masyarakat.
INSPIRASI PROFESI YANG INGIN DIRAIH
Saya terinspirasi menjadi bagian dari Pengadilan Agama dengan beberapa faktor, seperti:
1. Saya Ingin memberikan pelayanan hukum yang adil dan berkualitas kepada masyarakat.
2. Pengembangan Diri Saya: Kesempatan saya untuk belajar dan berkembang dalam lingkungan yang menuntut integritas dan profesionalisme.Â
Menjadi bagian dari Pengadilan Agama menawarkan saya kesempatan untuk berkontribusi dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat yang beragama Islam. Dengan tugas yang mencakup penyelesaian perkara di bidang perkawinan, kewarisan, dan hukum Islam, posisi ini memungkinkan individu untuk terlibat langsung dalam proses hukum yang berdampak pada kehidupan banyak orang.
Mempunyai Cita-cita bekerja di Pengadilan Agama didorong oleh keinginan saya untuk memberikan layanan hukum yang adil dan transparan, serta untuk mendukung masyarakat dalam memahami dan menjalankan hak-hak mereka sesuai dengan hukum Islam.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI