Mohon tunggu...
Sultoni AuliyaFathan
Sultoni AuliyaFathan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Terus berjuang karena Allah, meskipun cobaan datang silih berganti.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Buku Ajar Sosiologi Hukum"

2 Oktober 2024   00:41 Diperbarui: 2 Oktober 2024   02:00 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Tujuan Penjelasan Praktik Hukum
Sosiologi hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai praktik-praktik hukum baik oleh para penegak hukum maupun masyarakat. Ini termasuk pembuatan peraturan-undangan, penerapan, dan penyelenggaraan.

2. Uji Keabsahan Empiris
Sosiologi hukum terus menguji keabsahan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum. Artinya, buku ini tidak hanya berfokus pada teori hukum, tetapi juga pada bagaimana hukum diterapkan dan dihayati oleh masyarakat.

3. Tidak Memberikan Penilaian Hukum
Sosiologi hukum tidak memberikan penilaian terhadap hukum. yang Perilaku mentaati hukum dan yang menyimpang dari hukum sama-sama merupakan objek pengamatan yang setara. Perhatian utama sosiologi hukum adalah mengamati dan menganalisis perilaku sosial dalam konteks hukum.

Teori-Teori dalam Sosiologi Hukum
Buku ini juga membahas beberapa teori yang relevan dalam hukum sosiologi, seperti:
- Teori Durkheim
Durkheim menjelaskan bahwa hukum adalah kaidah yang bersanksi. Berat ringannya sanksi tergantung pada sifat hukum tersebut. Durkheim juga menekankan bahwa setiap hukum tertulis mempunyai tujuan ganda, yaitu untuk menetapkan kewajiban-kewajiban tertentu dan untuk menetapkan sanksi-sanksinya. Dalam hukum perdata, misalnya, pembuat undang-undang menetapkan kewajiban baru kemudian menentukan sanksinya di tempat lain.

Hubungan Antara Hukum dan Struktur Sosial
Teori Durkheim berusaha menghubungkan antara hukum dengan struktur sosial. Hukum dipergunakan sebagai alat untuk mengatur perilaku sosial dan mempertahankan solidaritas sosial. Durkheim menekankan bahwa hukum tidak hanya sebagai aturan, tetapi juga sebagai cara untuk memahami dan mengubah perilaku sosial.

Fungsi Hukum
Buku ini juga memberikan wawasan tentang bagaimana memahami dan menerapkan hukum sosiologi dalam konteks nyata. Penulis menjelaskan beberapa fungsi hukum dalam masyarakat, seperti:
- Fungsi Hukum sebagai Kontrol Sosial
Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengendalikan perilaku sosial dan mempertahankan norma-norma sosial.

- Fungsi Hukum sebagai Alat untuk Mengubah Masyarakat
Hukum dapat digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku sosial dan mendorong perubahan sosial.

- Fungsi Hukum sebagai Simbol
Hukum berfungsi sebagai simbol yang menunjukkan nilai-nilai dan norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.

- Fungsi Hukum sebagai Alat Politik
Hukum digunakan sebagai alat politik untuk mempertahankan kekuasaan dan mempengaruhi perilaku sosial.

- Fungsi Hukum sebagai Alat Integrasi
Hukum berfungsi sebagai alat integrasi sosial, membantu mempertahankan solidaritas sosial dan memajukan kehidupan sosial yang harmonis.

Hukum dan Perubahan Sosial
Buku ini juga membahas tentang hubungan antara hukum dan perubahan sosial, termasuk Perubahan Sosial dan Hukum.
Penulis menjelaskan bagaimana perubahan sosial dapat mempengaruhi hukum dan bagaimana hukum dapat mempengaruhi perubahan sosial
- Hukum sebagai Alat Perubahan Sosial
Buku ini membahas tentang bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong perubahan sosial dan mempertahankan kestabilan sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun