Mohon tunggu...
Sultansyah Al Amin
Sultansyah Al Amin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Mahasiswa Aktif Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip bersama Ketua RT Kelurahan Lubang Buaya Mendukung Pencegahan Pembuangan Sampah Sembarangan

28 Juli 2022   16:49 Diperbarui: 28 Juli 2022   16:53 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lubang Buaya (2022), Jumat 15 Juli 2022. Pembuangan sampah sembarangan merupakan suatu momok yang dapat mengerikan bagi kebersihan lingkungan.

Dari proses pembuangan sampah tersebut dapat menghasilkan bibit-bibit penyakit sehingga dapat membuat lingkungan tersebut menjadi tidak sehat. 

Terlebih lagi penyebaran COVID-19 pada beberapa bulan terakhir, membuat masyarakat harus lebih menjaga kebersihan bagi diri sendiri maupun lingkungannya. Oleh karena itu perlunya penyuluhan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya. Melalui program "Penerapan Program SDG's Poin 15".

Banner Sanksi Denda Sesuai PERDA Provinsi DKI Jakarta. Dokpri
Banner Sanksi Denda Sesuai PERDA Provinsi DKI Jakarta. Dokpri
KKN TIM II Universitas Diponegoro Tahun 2021/2022  melalui program tersebut melakukan penyuluhan dan pemasangan banner yang berisikan sanksi dendan kepada para pembuang sampah sembarangan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Pengolahan Sampah Pasal 130 ayat (1). Dimana pada banner dan penyuluhan tersebut terdapa sanksi dendan maksimal sebesar Rp500.000,-.

Sultansyah, mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Diponegoro sekaligus peserta KKN Tim II UNDIP Tahun 2021/2022, dalam melaksanakan program kerja berbasis SDG's melakukan pemasangan banner tersebut.Memberikan penyuluhan untuk dapat memberikan kesadaran terhadap masyarakat RT 09 RW 09 Kelurahan Lubang Buaya terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. 

Dengan memasukkan sanksi administratif tersebut agar nantinya masyarakat dapat tergerak untuk tidak membuang sampah sembarangan dikarenakan terdapat sanksi denda, dikarenakan pemberian sanksi bertujuan sebagai social control bagi masyarakat.

Tidak sendirian, kegiatan ini langsung ditemani oleh Ketua RT 09 RW 09 Kelurahan Lubang Buaya dalam pemasangan tersebut. Serta harapan dari Sekretaris Kelurahan Lubang Buaya bersama Ketua RT 09 RW 09 Kelurahan Lubang Buaya agar nantinya pemasangan banner ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar pentingnya membuang sampah sesuai dengan tempatnya dan tidak melakukan pembuangan sampah sembarangan.

#p2kkn #undip #KKNtimIIperiode2022 #lppmundip

Penulis      : Sultansyah Al Amin - FH UNDIP - NIM 11000119140292
Editor (DPL) : Yayuk Astuti, S.Si., Ph.D.
Lokasi       : RT 09 RW 09, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, DKI Jakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun