Harus ada peningkatan program P4GN di perkotaan, khususnya menyasar pada kelompok umur 50-64 tahun dan pendidik yang memiliki kegiatan utama mengurus rumah tangga dan tidak bekerja/lainnya. Bagi kelompok usia 15-24 tahun di perkotaan, pencegahan bisa dilakukan melalui aktivitas yang lebih beragam seperti mendorong kegiatan organisasi kepemudaan, penyediaan sarana olahraga, dan kegiatan lainnya yang berorientasi pada minat dan bakat, termasuk di dalamnya kegiatan seni dan budaya. Untuk kelompok usia 25-49 tahun peningkatan program P4GN harus disinergikan dengan lingkungan kerja dan dilakukan secara periodik sehingga diinternalisasi sebagai kebutuhan bagi ekosistem kerja.
Kegiatan pembinaan bagi rumah tangga perlu dilakukan agar para orang tua lebih memberi perhatian terhadap aktivitas anggota rumah tangganya baik di rumah maupun di luar rumah. Pengawasan lingkungan pergaulan, dengan siapa anggota keluarga berteman penting dan perlu untuk diketahui. Faktor pertemanan dan pacar menjadi pemicu paling besar seseorang menggunakan narkoba. Program Ketahanan Keluarga dan Remaja Teman Sebaya Anti-Narkoba yang digagas BNN dan stakeholder lain efektif dalam mengembalikan fungsi keluarga yang asasi dan memberi bekalan ketahanan pada diri individu remaja.
Hal lainnya, utamanya berkaitan dengan perilaku berisiko, diperlukan pengawasan terhadap penjualan minuman keras dan kegiatan nongkrong di luar rumah. Pembatasan penjualan rokok elektrik melalui perizinan dan pembatasan bagi usia perokok. Selain itu, lingkungan yang terdapat permasalahan sosial berupa miras, pencurian, perjudian, tawuran, narkoba, dan kriminalitas lainnya harus dintervensi secara integratif oleh BNN, Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan stakeholder lainnya.
Pula ada fakta mengejutkan bahwa apotek menjadi sumber perolehan narkoba terbesar kedua di perdesaan, sehingga ini perlu menjadi perhatian khusus. Pelaksanaan program Desa/Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) menjadi rekomendasi lebih lanjut yang memanfaatkan sumberdaya desa dan kelurahan sebagai entitas penopang paling utama dalam memasifkan gerakan cegah narkoba dari desa/kelurahan.
Akhirnya, penurunan angka prevalensi narkoba tahun 2023 semestinya ditakzimi sebagai catatan penting untuk memformulasikan program P4GN yang berkelanjutan. Angka 1.73% yang menukik dari 1.95% laiknya sebagai pengingat bahwa kerja keras "perang narkoba" harus terus digalakkan untuk menciptakan lingkungan kondusif bebas dan bersih narkoba. Pemerintah bersama seluruh stakeholder jelas memiliki kewajiban dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Setiap diri atau keluarga tidak bisa merasa aman sendiri sebab lingkungan sosial memiliki pengaruh luar biasa dalam menciptakan jerat narkoba. Bersama kita cegah, lapor, dan rehab dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H