Mohon tunggu...
Sultan Sulaiman
Sultan Sulaiman Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang Buruh Negara

Huruf-huruf yang tak pernah selesai/www.daengraja.com/sulaiman.putra@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mempertimbangkan Legalisasi Ganja

31 Januari 2020   14:41 Diperbarui: 3 Februari 2020   17:18 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentu kita masih ingat kasus Fidelis Arie Sudewarto. Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) di Kalimantan Barat yang akhirnya divonis kurungan 8 bulan penjara dengan denda Rp. 1 miliar oleh Hakim Pengadilan Negeri Sanggau pada 2017. 

Fidelis dihukum atas kepemilikan 39 batang ganja yang digunakan mengobati istrinya, Yeni Riawati karena menderita penyakit langka Syringomyelia.

Saat ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab. Sanggau, Fidelis beralasan, ganja yang ditanam di rumahnya hanya digunakan untuk pengobatan sang istri, tidak lebih. Namun, undang-undang di negara kita melarang. 

Ganja masuk Narkotika Golongan I menurut UU No. 35 Tahun 2009. 

Ganja tidak dapat digunakan kecuali untuk keperluan penelitian. Kepemilikan lebih dari 5 batang ganja bisa dijerat ancaman hukuman seumur hidup. Fidelis memiliki 39 batang, dijerat Pasal 111 dan 116 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Senada dengan kisah Fidelis. Awal tahun 2019 lalu, dua orang pria diamankan Sat Res Narkoba Banyumas karena menanam ganja di rumahnya. 

Alasan keduanya, ganja digunakan untuk mengobati orang tuanya yang menderita diabetes. Meski begitu, aparat tetap memboyong dua pria Banyumas tersebut dan dijebloskan ke penjara.

***

Suara-suara nyaring pasal legalisasi ganja ini sudah sering kita dengar. Paling nyaring dari Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan Yayasan Sativa Nusantara (YSN). 

Beberapa tahun terakhir, dorongan untuk legalisasi ganja di tanah air terus bermunculan. Ganja didorong bisa digunakan untuk keperluan medis, mengingat beberapa deretan hasil penelitian telah menunjukkan bahwa ganja efektif mengobati jenis penyakit tertentu yang sulit disembuhkan.

Fidelis dalam nota pembelaannya di hadapan Majelis Hakim 2017 lalu, memaparkan banyak nama dan referensi penelitian yang menyebut ganja baik untuk pengobatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun