Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Ransomware dan Isu Keamanan Siber Nasional

11 Juli 2024   11:01 Diperbarui: 11 Juli 2024   11:09 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perlindungan data di dunia maya (Sumber: Suara.com)

Ruang Siber Nasional

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk jaringan internet yang awalnya dibangun atas prakarsa Departemen Pertahanan Amerika Serikat sebagai sarana strategis komunikasi dan pertukaran data, saat ini penggunaannya semakin meluas memasuki semua sisi kehidupan manusia sebagai bagian sangat strategis kehidupan sosial, ekonomi dan bernegara di dunia. Fenomena pemanfaatan TIK yang masif juga terjadi di Indonesia yang dengan pertumbuhan pengguna internet yang tinggi dengan pertumbuhan penduduk yang sangat pesat.

Pertumbuhan pengguna internet yang masif dan pemanfaatan TIK yang intensitasnya meningkat terus membutuhkan ruang yang lebih besar untuk mengakomodasi kegiatan di dunia maya ini. Ruang tempat berlangsungnya kegiatan pemanfaatan TIK dan internet ini disebut ruang siber. Kehadiran ruang siber ini sudah pasti membawa manfaat yang besar bagi kemajuan bangsa, akan tetapi potensi gangguan dan ancamannya terhadap keamanan negara juga akan muncul mulai dari skala kecil hingga skala yang paling besar.

Dengan kata lain, tingkat risiko dan ancaman penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi akan semakin tinggi dan semakin kompleks seiring dengan tingginya tingkat pemanfaatan TIK tersebut. Lalu lintas informasi dan interaksi di ruang siber yang multi-kompleks tentu membawa konten-konten negatif berupa ujaran kebencian (hate speech), berita bohong (hoax), kampanye negatif (negative campaign), hingga kampanye gelap (black campaign), yang berlangsung secara masif dan terus-menerus.

Penyebaran konten dengan informasi-informasi negatif tersebut sudah pasti akan berimplikasi negatif dan berpotensi memicu lahirnya kejahatan di dunia maya atau kejahatan siber (cyber crime). Kejahatan siber ini jika dibiarkan bisa berdampak serius terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara karena bisa merusak persaudaraan anak bangsa yang akan bermuara  pada disintegrasi nasional. Untuk mencegah atau meminimalisir bahaya dari ruang siber tersebut, diperlukan kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga kerahasiaan, integritas dan ketersediaan informasi elektronik, serta infrastrukur di ruang siber agar keamanannya terjaga dengan baik.

Keamanan Siber 

Keamanan siber telah menjadi isu prioritas seluruh negara di dunia semenjak teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan dalam kehidupan manusia, mulai dari aspek sosial, ekonomi, hukum, organisasi, kesehatan, pendidikan, budaya, pemerintahan, hingga pertahanan dan keamanan negara. Keamanan siber nasional kita tentu akan memperhitungkan juga kedudukan negara kita dalam hubungan internasional dengan negara-negara lain di dunia. Kita tentu perlu belajar juga dari pengalaman negara lain sehingga sistem keamanan siber nasional kita bisa disinergikan dengan aktivitas siber internasional.

Ilustrasi perlindungan data di dunia maya (Sumber: Suara.com)
Ilustrasi perlindungan data di dunia maya (Sumber: Suara.com)

Menciptakan keamanan siber nasional tentunya tidak hanya dikaitkan dengan aspek kriminal semata, tetapi juga dengan aspek-aspek strategis lain yang bisa memajukan negara kita. Aspek-aspek tersebut misalnya penguatan ekonomi digital, penguatan kemanan negara, atau kepentingan diplomasi dengan negara lain.  Untuk itu, strategi keamanan siber nasional disusun selaras dengan nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu: Kedaulatan, Kemandirian, Keamanan, Kebersamaan, dan Adaptif.

Dalam konteks keamanan siber secara normatif, Indonesia belum memiliki landasan konsep yang jelas tentang keamanan digital. Selama ini keamanan siber kita masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik. Kedua aturan itu merupakan pondasi membangun Keamanan Siber dan Pertahanan Siber nasional secara organik. Secara organik maksudnya keamanan dan pertahanan nasional dibangun oleh Penyelenggara Sistem Elektronik secara semesta dan berkesinambungan.

Kedua aturan tersebut sampai sekarang belum bisa dijadikan sebagai landasan konsep tentang keamanan digital karena pengaturan standardisasi sistem elektronik nasional yang telah ditetapkan oleh aturan tersebut tidak berjalan optimal. Alih-alih mengatur standardisasi sistem elektronik di Indonesia, aturan tersebut justru menjadi polemik karena karena terikat dengan standardisasi asing atau menggunakan suatu sistem tertentu yang berbayar (proprietary system).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun