Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Peran Influencer Dalam Menggiring Opini Bisnis Masyarakat

10 Juli 2024   12:18 Diperbarui: 10 Juli 2024   12:42 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi influencer Ahmad Rafif Raya (Sumber: CNNIndonesia.com)

Manipulatif

Kasus pengelolaan saham yang keliru oleh influencer AAR merupakan contoh influencer yang gagal dalam memanfaatkan pengaruhnya memberikan edukasi bisnis kepada followers. Alih-alih memberi keuntungan, bisnis investasi saham yang dikelola oleh influencer bernama Ahmad Rafif Raya malah tekor sehingga merugikan para investornya hingga Rp71 miliar.

Ada 3 pelanggaran ARR yang menyebabkan dirinya gagal berperan sebagai influencer profesional yang bisa mewujudkan harapan followers untuk mengembangkan modal yang telah mereka titipkan kepadanya. Ketiga pelanggaran tersebut adalah tidak profesional, tidak jujur, dan tidak patuh. 

Dalam mengelola dana titipan investor, AAR hanya mengandalkan popularitasnya sebagai investor saham, tetapi minim dalam pengetahuan, pengalaman, dan kompetensi dalam jual-beli saham.

Kompetensi dan pengalaman AAR dalam berbisnis saham selama ini belum jelas sehingga dia kerap melakukan kesalahan fatal dalam jual beli saham di pasar modal. Reputasi AAR dalam memperhitungkan potensi risiko dan manfaat dalam jual beli saham belum teruji dalam waktu yang lama sehingga reputasi profesionalitasnya patut diragukan.

Menurut ketentuan OJK, para influencer tidak boleh memberikan rekomendasi saham apalagi mengelola dana tanpa izin OJK, karena hanya pihak yang mendapatkan izin dari OJK yang boleh mengelola dana publik. Artinya, para influencer hanya bisa menyampaikan informasi yang benar seputar investasi kepada para pengikutnya di media sosial.

Mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut, ARR telah memanipulasi izin dari OJK untuk jabatannya sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Perdagangan Efek untuk menghimpun dan mengelola dana investasi pasar modal secara pribadi. Tindakan ini menunjukkan ketidakpatuhan pada aturan pengelolaan dana publik.

Lepas dari polemik dan kontroversialnya, dunia bisnis sekarang sudah menjadikan peran influencer sebagai ujung tombak dalam mempromosikan produk atau layanan yang bisa menyasar langsung kepada pangsa pasarnya. Para influencer profesional kerap dimanfaatkan sebagai sosok untuk mencitrakan atau merepresentasikan brand dari sebuah produk.

Namun, tidak semua influencer memiliki reputasi yang baik dalam memerankan profesinya di dalam sebuah mata rantai bisnis. Kasus influencer yang gagal mengelola saham menjadi contoh nyata kegagalan influencer dalam menjalankan peran mereka sebagai edukator atau pendidik agar masyarakat paham tentang seluk beluk bisnis investasi di pasar modal. Alih-alih mencerahkan, influencer ini justru memanfaatkan keterbatasan pengetahuan masyarakat dalam investasi pasar modal.

***

Depok, 10/7/2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun