Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, OJK pun menjatuhkan 3 tindakan tegas terhadap ARR dan perusahaannya. Pertama, membekukan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya (ARR) sampai dengan proses penegakan hukum selesai.
Kedua, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir media sosial dan situs yang berkaitan dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham.
Ketiga, meminta ARR bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan.
Mengapa peran influencer sekarang menjadi begitu strategis dan dipercaya bisa meningkatkan reputasi bisnis hingga meraih kekuasaan dalam politik?
Sini saya jelaskan sedikit tentang apa itu influencer dan cara mereka menjalankan bisnisnya sehingga bisa membantu klien mereka dalam mencapai sasaran mereka.
Influencer dan Profesionalitasnya
Secara umum, influencer bisa didefinisikan sebagai pengguna media sosial yang memiliki keahlian khusus yang menggunakan pengaruh mereka untuk mempromosikan tujuan yang sifatnya spesifik.
Martin J. Ried (et. al) dalam artikel: "Political Influencers on Social Media: An Introduction" menyebutkan lebih khusus lagi tentang kriteria influencer.
Menurutnya, influencer memiliki pengikut di platform media sosial karena keahlian khusus mereka dan hubungan otentik yang mereka rawat dengan para pengikutnya.
Dalam bisnis, influencer sangat berhati-hati dalam merawat hubungannya dengan para pengikutnya melalui konten yang ditampilkan.