Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pentingnya Jaga Data Pribadi Sebagai Aset Berharga Diri Sendiri

5 Juli 2024   09:06 Diperbarui: 5 Juli 2024   09:16 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi KTP elektronik sebagai informasi data diri yang wajib dijaga kerahasiaannya (Sumber: Detik.com)

Di era digital saat ini, data pribadi menjadi aset berharga yang perlu dijaga dengan ketat. Serangan siber dan pelanggaran data semakin sering terjadi, dan kepercayaan terhadap kemampuan pemerintah serta perusahaan dalam melindungi data seringkali diragukan.

Kondisi inilah yang membuat perlindungan data pribadi kini menjadi isu krusial di Indonesia, terutama setelah  peretasan terhadap Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Peretasan terhadap PDN ini adalah bukti nyata bahwa sistem keamanan yang seharusnya kokoh bisa saja ditembus.

Insiden peretasan ini menimbulkan kekhawatiran mendalam tentang keamanan informasi pribadi warga negara yang memicu pertanyaan mengenai komitmen pemerintah dalam menjaga kerahasiaan data. Meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah diberlakukan, pelaksanaan dan efektivitasnya dalam melindungi data pribadi masih jauh dari optimal. 

Akibatnya, tanggung jawab untuk melindungi data pribadi kini semakin bergeser dari kewajiban negara menjadi kewajiban individu warga negara. Pentingnya jaga data menjadi kunci utama dalam melindungi diri dari ancaman kejahatan siber.

Kegagalan pemerintah dalam mengamankan data negara mencerminkan berbagai kelemahan dalam sistem keamanan siber yang ada. Peretasan terhadap PDN menunjukkan bahwa infrastruktur teknologi informasi yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan data ternyata rentan terhadap serangan. 

Hal ini mencerminkan kurangnya investasi dalam teknologi keamanan, kelemahan dalam kebijakan keamanan siber, serta kurangnya kesadaran dan pelatihan di kalangan pegawai yang menangani data sensitif.

Baca juga: PDNS Kejebolan, Jangan Sampai Data Strategis Nasional Diam-diam Berpindah Tangan

Transformasi Tanggung Jawab: Dari Negara ke Individu

Kini, perlindungan data pribadi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau institusi, tetapi juga kewajiban setiap individu. Warga negara harus mengambil langkah proaktif untuk melindungi data pribadi mereka sendiri. Transformasi tanggung jawab ini menuntut setiap individu untuk menjadi lebih sadar dan waspada terhadap berbagai risiko yang ada di dunia maya.

Dalam skema transformasi tanggung jawab tersebut, berikut adalah beberapa langkah yang dapat kita lakukan sebagai upaya untuk melindungi data pribadi kita:  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun