Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menimbang Tapera Sebagai Solusi atau Potensi Masalah Baru?

1 Juni 2024   21:36 Diperbarui: 2 Juni 2024   00:03 915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi BPJS Ketenagkerjaan (Sumber: Dataindonesia.id)

Memaksa semua pekerja untuk berkontribusi dalam skema ini tanpa mempertimbangkan kepemilikan rumah yang sudah ada dapat menimbulkan ketidakpuasan dan dianggap sebagai pemotongan gaji yang tidak perlu. Selain itu, ketentuan kepemilikan rumah sudah diatur dalam BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup program pembiayaan perumahan bagi para pekerja. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kebutuhan adanya aturan khusus seperti Tapera. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan yang sudah menyediakan solusi serupa, Tapera tampaknya hanya menambah lapisan birokrasi tanpa menawarkan manfaat yang jelas atau tambahan bagi masyarakat.

Baca juga: KPR: Jalan Menuju Rumah Impian atau Jerat Utang Tak Berujung?

Lebih lanjut, definisi warga yang belum memiliki rumah juga dianggap ambigu. Beberapa individu yang menjadi sasaran program Tapera mungkin sudah memiliki rumah, namun tetap diwajibkan untuk berkontribusi dalam skema ini. 

Tanpa kriteria yang jelas dan selektif, program ini dapat kehilangan fokus dan tidak mencapai tujuan utamanya untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan. Untuk meningkatkan efektivitas Tapera, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini didesain dengan mempertimbangkan situasi nyata masyarakat. 

Sebelum menerapkan pemotongan gaji, harus ada evaluasi yang akurat mengenai status kepemilikan rumah para pekerja. Kebijakan ini juga harus diselaraskan dengan program yang sudah ada seperti BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari redundansi dan memastikan bahwa upaya bantuan perumahan tepat sasaran dan efektif. 

Dengan demikian, Tapera dapat menjadi alat yang bermanfaat untuk membantu masyarakat memiliki rumah, bukan sekadar kebijakan tambahan yang menambah beban bagi pekerja yang sudah memiliki rumah.

Ilustrasi BPJS Ketenagkerjaan (Sumber: Dataindonesia.id)
Ilustrasi BPJS Ketenagkerjaan (Sumber: Dataindonesia.id)
Kriteria Tapera Sebagai Kebijakan Publik

Peluncuran Tapera lalu memunculkan beberapa pertanyaan penting terkait apakah kebijakan ini telah memenuhi syarat atau kriteria pembuatan kebijakan publik, terutama dalam mengatur kepentingan masyarakat secara langsung. 

Untuk menilai hal ini, kita perlu mempertimbangkan beberapa aspek utama dari pembuatan kebijakan publik, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan efektivitas implementasi.

1. Transparansi dan Akuntabilitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun