Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Strategi KPU Hadapi Peningkatan Jumlah Kandidat Pilkada 2024

19 Mei 2024   10:15 Diperbarui: 19 Mei 2024   10:21 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penjaringan bakal calon kepala daerah untuk pilkada yang dilakukan oleh partai politik (Sumber: Liputan6.com)

Penyelenggaraan Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Indonesia diperkirakan akan menghadapi sejumlah kendala signifikan, terutama dalam mengelola jumlah kontestan yang meningkat drastis. Kendala-kendala utama tersebut meliputi mekanisme pendaftaran, kompetensi dan kualifikasi kandidat, serta desain surat suara.

Berkaca pada Pilkada serentak dari gelombang pertama tahun 2015 hingga gelombang keempat tahun 2020, manajemen kandidat yang ikut dalam kontestasi ini menjadi isu yang menarik untuk diamati. Selama 4 gelombang tersebut, penyelenggaraan pilkada serentak hanya diikuti daerah-daerah yang kepala daerahnya akan berakhir masa jabatannya pada tahun pilkada diselenggarakan.

Artinya, pilkada serentak dari 2015 hingga 2020 hanya berlaku untuk daerah-daerah yang telah melakukan pilkada 5 tahun sebelumnya. Dalam konteks keikutsertaan para kandidat di dalam pilkada serentak tersebut jumlahnya memang meningkat dibanding dengan pilkada diselenggarakan secara sporadis seperti sebelum pilkada serentak 2015. 

4 Gelombang Pilkada Serentak

Mengacu pada penyelenggaraan pilkada serentak gelombang pertama tahun 2015, KPU mencatat peningkatan yang signifikan jumlah kandidat yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah. Melansir kpu.go.id,  KPU melaksanakan pendaftaran secara serentak pasangan calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 34 kota. Para calon pemimpin daerah ini meliputi pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan.

Sebanyak 20 pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang tersebar di 9 provinsi, yang terdiri dari 18 paslon jalur parpol atau gabungan parpol, dan 2 paslon berasal dari jalur perseorangan. Sementara paslon bupati-wakil bupati yang berasal dari jalur parpol sebanyak  550 pasangan, dari jalur perseorangan sebanyak 126 paslon. 

Artinya, KPU menerima secara serentak pendaftaran 676 paslon untuk pemilihan bupati di 223 kabupaten. Sedangkan untuk pemilihan walikota, KPU juga menerima pendaftaran serentak 114 paslon yang tersebar di 36 kota. Paslon yang mendaftar melalui jalur parpol sebanyak 86 pasang, dan jalur perseorangan 28 pasang.

Total paslon yang ikut dalam pendaftaran dalam pilkada serentak 2015 adalah 810 pasangan yang tersebar di 268 daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Paslon dari parpol sebanyak 654 pasang dan dari jalur perseorangan 156 pasang. Dari semua pasangan calon tersebut terdapat 122 pasangan berstatus petahana.

Gelombang kedua adalah Pilkada 2017 berlangsung serentak di 101 daerah otonom. Dilansir dari kpu.go.id, total pasangan yang mendaftar secara serentak ke KPU adalah 337 paslon. Pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 247 pasangan, sementara yang maju secara independen sebanyak 81 paslon. 

Kendala yang dihadapi oleh KPU dalam Pilkada serentak 2017 adalah daerah yang hanya ada 1 paslon yang mendaftar, seperti di Kota Tebing Tinggi, Tulang Bawang Barat, Kulonprogo, Pati, Landak, Buton, dan Tambrauw. Untuk menyiasati kekosongan kandidat tersebut KPU memperpanjang masa pendaftaran selama untuk menjaring paslon yang akan menjadi lawannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun