3. Diikuti 4 Provinsi Baru
Pilkada 2024 juga melibatkan 4 provinsi baru hasil pemekaran dari Provinsi Papua dan Papua Barat. Keikutsertaan 4 provinsi baru ini adalah konsekuensi dari prinsip keserentakan secara nasional dari Pilkada 2024.
Provinsi Papua Selatan yang resmi dibentuk pada 30 Juni 2022 adalah provinsi baru yang langsung menjadi peserta Pilkada 2024 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur secara definitif. Provinsi Papua Selatan membawahi 4 kabupaten yang juga ikut serta dalam pilkada tahun ini.
Provinsi yang kedua adalah Papua Tengah. Waktu pembentukannya sama dengan Papua Selatan yaitu 30 Juni 2022. Cakupan wilayahnya meliputi Kabupaten Nabire, Paniai, Mimika, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai serta Puncak dan Puncak Jaya. Provinsi Papua Selatan berikut 8 kabupaten yang berada di bawah koodinasinya juga menjadi peserta Pilkada 2024.
Papua Pegunungan merupakan provinsi yang dengan Papua Tengah dan Papua Selatan, yaitu  30 Juni 2022. Papua Pegunungan merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang tidak memiliki laut. Provinsi ini lahir bersamaan. Dalam Pilkada 2024 ini Papua Tengah bersama 8 kabupatennya ikut serta dalam pemilihan Gubernur -- Wakil Gubernur, dan Bupati -- Wakil Bupati.
Terakhir adalah Provinsi Papua Barat Daya yang menjadi provinsi paling muda di Indonesia. Provinsi yang dimekarkan dari Provinsi Papua Barat ini dibentuk pada 8 Desember 2022 sebagai provinsi yang ke-38. Adapun wilayah yang termasuk provinsi ini yaitu Sorong Raya yang terdiri dari Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, Tambrauw, dan Raja Ampat. Papua Barat Daya beribu kota di Sorong. Pilkada tahun ini Provinsi Papua Barat Daya dan 5 daerah bawahannya akan ikut menentukan kepala daerah mereka masing-masing.
Langkah-langkah yang harus diambil oleh 4 provinsi baru ini adalah mulai menyeleksi tokoh masyarakat yang potensial dan berkualitas untuk diusung sebagai kandidat Pilkada 2024 sebagai calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.Â
4. Tidak Ada Pilgub DI Yogyakarta
Pilkada 2024 merupakan pemilihan kepala daerah pertama yang melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Hanya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak diikutkan karena statusnya sebagai Daerah Istimewa. Â Dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DI Yogyakarta dinyatakan bahwa DIY memiliki bentuk dan susunan pemerintahan yang bersifat istimewa.
Baca juga: