Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mengapa Sopir Selalu Menjadi "Tumbal" Kecelakaan Bus?

16 Mei 2024   10:40 Diperbarui: 17 Mei 2024   08:33 591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penyelidikan bus Putera Fajar (Sumber: Kompas.com)

Ilustrasi kerabat korban kecelakaan bus Putera Fajar di Subang (Sumber: Kompas.com)
Ilustrasi kerabat korban kecelakaan bus Putera Fajar di Subang (Sumber: Kompas.com)

Pakar transportasi mengatakan kecelakaan yang menewaskan 11 orang ini menjadi petanda bahwa kondisi keselamatan angkutan (darat) kita sudah gawat. Segeralah bertindak, sebab kalau terlambat tentu akan lebih gawat lagi. Korbannya bisa bertambah lagi dan bisa saja mengancam keluarga dan diri kita sendiri. 

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Pudji Hartanto Iskandar mendorong kepolisian melakukan penelusuran terhadap pemilik bus. "Nah itu harus menjadikan momentum, apalagi KIR mati dan kendaraan tidak terdaftar. Memang ada indikasi bahwa
setelah penetapan Sadira, sopir bus Putera Fajar sebagai tersangka, polisi akan memintai keterangan dari pihak perusahaan.  

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa pemilik bus. "Apabila hasil penyelidikan mengarah ke tersangka lain, seperti contoh pengusaha. Itu kita juga akan terapkan pasal terkait pengusaha yang mungkin ada kelalaian dan sebagainya, bisa dijadikan tersangka. Ini sangat memungkinan." kata Aan (Kompas.com, 16/5/2024). 

Kontrol Ketat

Menurut pengamat transportasi dari MTI, Djoko Setiwarjono,  kecelakaan yang berulang dengan faktor mengantuk dan rem blong menunjukkan ada yang salah dengan sistem kita. Masalah rem blong ini terkait dengan kelayakan bus yang semestinya sudah selesai terperiksa melalui KIR. Persoalan ini selalu muncul karena pengawasan di lapangan masih lemah. Kalau pemerintah tidak sanggup, carikan pihak ketiga untuk mengawasinya dan rutin mengecek bus-bus pariwisata yang beroperasi. 

Jumlah sopir bus yang semakin berkurang berdampak terhadap tuntutan jam kerja tinggi yang membuat sopir kelelahan dan berisiko mengantuk dan celaka di jalan. Hal ini tak lepas dari perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan sopir bus, seperti penentuan standar upah dan waktu libur bagi sopir bus atau truk. Khusus bus pariwisata, tak banyak destinasi wisata yang menyediakan tempat peristirahatan yang layak buat sopir. 

Sementara itu, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Suharto mengatakan dari temuan di lapangan pihak pengusaha bus yang akan diperkarakan. Kemenhub memastikan bahwa bus yang digunakan tidak punya izin menjadi bus pariwisata, kir kadaluarsa, dan pemilik bus mengubah bentuk bodi dan interior maka pemiliknya juga akan dijerat, selain sopir bus tersebut. 

Sayangnya, pemilik hanya sebatas diberi sanksi administrasi, peringatan atau paling banter kena denda paling banyak Rp24 juta, sesuai peraturan Menteri Perhubungan. Sanksi dengan nilai tersebut tentu tidak terlalu relevan dan juga tidak terlalu memberatkan. 

Namun, kasus ini bisa menjadi pesan bahwa masyarakat harus lebih bijak dalam memilih armada bus. Pemerintah hanya menyediakan aplikasi bernama 'MitraDarat' yang berguna untuk memeriksa izin dan kelayakan bus sewa. Kalau armada yang dicari sudah sudah tidak muncul di aplikasi, maka dapat dikategorikan sebagai kendaraan ilegal karena sudah tidak terdaftar.

Dengan proses yang ketat tersebut, masyarakat melakukan seleksi alam sehingga ke depannya bus-bus tidak berizin dan bermasalah secara administrasi lainnya akan berhenti beroperasi dengan sendirinya. 

 ***

Depok, 16/5/2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun