Akan tetapi, para penegak hukum juga melebarkan penegakan hukum ke pihak lain, minimal mereka yang terkait langsung dengan bisnis angkutan bus ini yang juga lalai secara administrasi dan hukum.
Melansir Tirto.id, 13/5/2024, di bawah tajuk berita: Fakta Bus Putera Fajar yang Kecelakaan di Subang, Punya Siapa? ternyata bus Putera Fajar yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok memiliki sejumlah catatan kejanggalan yang patut diduga turut berkontribusi terhadap kecelakaan yang terjadi di Ciater, Subang, pada 11 Mei lalu.Â
Kejanggalan pertama adalah status kepemilikan bus Putera Fajar. Berdasarkan hasil penyelidikan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan pihak terkait, Bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Subang ini awalnya terdaftar sebagai unit bus milik PT Jaya Guna HG yang berbasis di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah. Setelah berganti nama menjadi Putera Fajar setelah berganti kepemilikan di bawah PO Trans Putera Fajar. Sayangnya, pemindah-tanganan bus ke pemilik baru ini belum sah secara administrasi.Â
Kejanggalan yang cukup mengagetkan lagi adalah, pernyataan Dishub Kabupaten Wonogiri bahwa Bus Putera Fajar masih berstatus sebagai angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) di wilayahnya. Ini sekaligus menjelaskan mengapa bus berplat AD itu beroperasi di luar wilayah Jawa Tengah.
Masa pakai bus yang sudah terlalu lama juga menjadi temuan mengagetkan dari penyelidikan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Bus ini sudah digunakan selama 18 tahun ketika dijual dan dijadikan sebagai bus pariwisata. Bus Putera Fajar boleh jadi tidak pernah mengikuti pemeriksaan berkala sehubungan dengan usianya yang sudah tua, sehingga pemiliknya dinilai tidak tertib administrasi. Â
Untuk mengantisipasi kecelakaan di masa mendatang, Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mendesak agar pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. "Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus. Sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan," lanjut dia.
Sebelum berganti nama menjadi Putera Fajar, bus dengan nama sebelumnya Jaya Guna HG ini sudah melewatkan  uji kendaraan bermotor berkala atau KIR sejak Desember 2023.
Kepala Dishub Kabupaten Wonogiri Waluyo, mengonfirmasi dari dokumen uji KIR bus seharusnya berakhir Desember 2023, tapi statusnya itu masih AKDP. Uji KIR yang  dilakukan bus setiap enam bulan sekali merupakan prosedur untuk menguji kelayakan kendaraan dan legalitas administrasi. Bahkan, bus Putera Fajar ini juga terbukti melanggar perizinan karena ketahuan tidak mempunyai izin angkutan. Pelanggaran ini ada kaitannya dengan status lulus uji KIR yang sudah kedaluwarsa sejak 6 Desember2023.
Mengenai penyebab kecelakaannya sendiri para penyelidik masih berpegang pada keterangan sopir bus, yaitu rem blong. Sopir yang hanya mengalami luka ringan tersebut mengatakan bahwa rem blong terjadi ketika bus melaju di sebuah turunan sehingga bus kehilangan kendali yang membuat sopir membanting setir ke arah kanan.
Sayangnya, keputusan itu menyebabkan badan bus terguling dan menabrak sebuah mobil serta tiga motor yang terparkir di bahu jalan. B Namun, keterangan ini masih terus dikonfirmasi dengan fakta-fakta penyelidikan di lapangan.Â