Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Beasiswa Pendidikan Indonesia: Beasiswa Kolaborasi LPDP-Kemendikbudristek

10 Mei 2024   00:31 Diperbarui: 10 Mei 2024   00:39 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia tahun 2023 (Sumber: Puslapdik.go.id)

Beasiswa Top Up hanya membayarkan komponen yang dinilai nominalnya tidak memadai dari pemberi beasiswa lain dan perlu dilakukan penambahan top up dari LPDP. Sedangkan Beasiswa Co-Funding hanya membayarkan komponen yang tidak dibayar secara mandiri oleh penerima beasiswa sesuai ketentuan dalam perjanjian antara LPDP dan penerima beasiswa.

Selain menyelenggarakan Beasiswa Native, LPDP juga memberikan Layanan Beasiswa untuk kementerian atau lembaga lain, yaitu Beasiswa Umum, Beasiswa Targeted, dan Beasiswa Afirmasi. Dalam kerangka layanan utama inilah, LPDP bekerja sama atau kolaborasi dengan kementerian atau lembaga lain dalam pembiayaan pendidikan. Salah satunya adalah Beasiswa Pendidikan atau BPI.

BPI Sebagai Kolaborasi LPDP-Kemendikbudristek 

      

Tahun 2021 Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan yang mengatur pemanfaatan hasil dari pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN)/Dana Abadi Pendidikan yang oleh LPDP dapat juga dikelola dan digunakan langsung oleh Kemendikbudristek sebagai kementerian teknis yang membidangi pendidikan di Indonesia. Aturan yang tertuang dalam Pasal 10 tersebut menyebutkan bahwa program layanan dana abadi di bidang pendidikan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga teknis dan dapat dilaksanakan oleh LPDP.

Dana abadi di bidang pendidikan yang hasil pengembangannya dapat dikelola oleh Kemendikbudristek adalah DPPN/DAP dan Dana Abadi Perguruan Tinggi (DAPT). Oleh karena itu mulai tahun 2021, Kemendikbudristek menugaskan Puslapdik untuk melaksanakan perluasan pemanfaatan dana hasil pengelolaan DAP melalui pengelolaan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI).

Ilustrasi LPDP Edufair 2017 di Jakarta (Sumber: Liputan6.com)
Ilustrasi LPDP Edufair 2017 di Jakarta (Sumber: Liputan6.com)

Pada tahun itu juga LPDP berkolaborasi dengan Kemendikbudristek melalui dukungan pendanaan program degree dan non-degree. LPDP berkontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan melalui perluasan program beasiswa kolaborasi dengan Kementerian Teknis yang tidak hanya terbatas pada program bergelar S2 dan S3, tetapi juga S1. 

Baca juga:

Beasiswa S2 S3 Sebagai Ajang Persiapan Generasi Emas 2045

Dalam rangka mewujudkan BPI sebagai layanan pembiayaan pendidikan tinggi yang profesional dan akuntabel, maka dibentuklah Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT) pada 2022. Permendikbud tentang BPPT ini menjelaskan bahwa BPPT adalah unit pelaksana teknis di bidang layanan pembiayaan pendidikan tinggi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). BPPT hanya diserahi tugas untuk melaksanakan layanan pembiayaan pendidikan tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun