Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Politik

6 Fakta Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 yang Menjawab Tudingan Anies-Muhaimin

23 April 2024   12:08 Diperbarui: 24 April 2024   08:52 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kubu pasangan calon Anies-Muhaimin dalam sidang sengketa Pilpres 2024 (Sumber: jawapos.com)

Akhirnya Mahkamah Konstitusi menuntaskan semua kecurigaan pasangan Calon Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menuding bahwa pelaksanaan Pilpres dipenuhi dengan unsur kecurangan, campur tagan Presiden Joko Widodo, keberpihakan Mahkamah Konstitusi dan lembaga penyelenggara pemilu pada pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka. MK telah memutuskan bahwa semua tuduhan yang diajukan terhadap paslon nomor urut 2, Presiden dan jajaran pemerintahan, serta lembaga penyelenggara pemilu tidak terbukti. 

Ketua MK Suhartoyo saat mengawali pembacaan putusan menyatakan bahwa putusan ini diambil setelah membaca permohonan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebagai termohon. Selain itu, MK juga sudah mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dan Bawaslu, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari Anies-Muhaimin, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu. 

Tidak ketinggalan, MK juga telah membaca dan mendengar keterangan dari 4 orang menteri dari Kabinet Jokowi, membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak serta memeriksa alat bukti yang diberikan Anies-Muhaimin, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu. 

Semua materi dan keterangan tersebut dijadikan MK sebagai bahan pertimbangan utama dalam membuat keputusan agar sidang sengketa Pilpres 2024 bisa memberikan jawaban yang transparan dan  jelas atas tuduhan kecurangan dan keterlibatan aparatur kekuasaan dalam memobilisasi dukungan bagi pasangan calon tertentu.  

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.

Dari sidang  sengketa pilpres ini saya menemukan 5 fakta menarik yang saya rangkum dari berbagai media. Fakta-fakta tersebut adalah:

1. Kecurangan tidak terbukti

MK menyatakan menolak seluruh gugatan pasangan Anies-Muhaimin selaku pemohon yang mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres2024, sehingga menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran dengan perolehan suara yang sangat signifikan. Gugatan pasangan mantan Menteri Pendidikan Nasional dan mantan Menteri Tenaga Kerja itu dianggap tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut dalil-dalil yang disampaikan pemohon lantaran dinilai tidak relevan. 

"Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar hakim konstitusi Guntur Hamzah.

Lebih lanjut dia menyebutkan, "jika masih terdapat fakta hukum dalam persidangan baik yang didalilkan atau tidak didalilkan oleh pemohon belum dinilai dan dipertimbangkan, Mahkamah meyakini hal tersebut tidak dapat membuktikan adanya relevansi dengan signifikansi perolehan suara atau hasil yang merupakan prinsip dasar dalam mengungkap perselisihan hasil tentang pemilihan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun