Peluang Kaesang untuk masuk ke Pilgub DKI 2024 hanya terhalang oleh ketentuan tentang batas usia minimal 30 untuk menjadi calon gubernur berdasarkan Undang-undang Pilkada Tahun 2016. Usia Kaesang pada November 2024 baru 29 tahun, atau nyaris 30 tahun.
Namun, untuk menjadi calon wali kota atau bupati, Kaesang sudah bisa mendaftara karena usianya sudah di atas 25 tahun, batas minimal usia yang boleh mencalonkan diri sebagai wali kota atau bupati.
Apakah Kaesang akan taat konstitusi dan memilih mendaftar sebagai calon wali kota Solo, daripada calon gubernur DKI yang belum memenuhi syarat?
Publik tentu tidak menginginkan jika pengalaman sang kakak yang lolos dari syarat tersebut untuk bisa mendaftar sebagai calon wakil presiden terulang kembali pada Kaesang. Jangan sampai ada judicial review yang menggugat batas usia 30 tahun untuk calon gubernur ditambah dengan pasal dan atau pernah menjadi Ketua Umum Partai.
Mahkamah Konstitusi pernah membuat keputusan yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dengan mengabulkan judicial review terhadap UU Pemilu Tahun 2017 tentang batas usia minimal. Dengan putusan MK yang baru, ketentuan tersebut berubah menjadi capres-cawapres harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Boleh jadi Kaesang tahu bahwa dirinya tengah dipersiapkan untuk menjadi seorang penguasa baru dari klan Joko Widodo, melanjutkan kesuksesan sang kakak. Dengan posisi sebagai ketum partai, daya tawar politik Kaesang cukup diperhitungkan oleh pemimpin-pemimpin politik. Apalagi kedudukannya tersebut didukung oleh kekuasaan ayahnya sebagai Presiden. Semakin mulus saja jalan bagi Kaesang untuk meraih kekuasaan eksekutif di negara ini
Depok, 1 April 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H