Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Problem Ambang Batas Parlemen dalam Sistem Pemilu Proporsional

2 Maret 2024   22:04 Diperbarui: 23 Maret 2024   11:40 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan ET 2 persen, dari 48 parpol peserta Pemilu 1999 hanya 6  partai yang berhasil memenuhi electoral threshold untuk mengikuti pemilu Pemilu 2004, yakni PDI Perjuangan (33,12 persen), Partai Golkar (25,97 persen), PPP (12,55 persen), PKB (11,04 persen), PAN (7,36 persen), dan PBB (2,81 persen). 

Ke-6 partai ini telah memenuhi proporsi perolehan kursi DPR minimal 2 persen dan lolos tanpa syarat menjadi peserta Pemilu 2004. Sementara partai yang berhasil mengonversi suara pemilihnya menjadi kursi DPR sebanyak 21 parpol.

Sumber: Tirto.id
Sumber: Tirto.id

Seleksi parpol dengan ambang batas pemilu 2 persen tersebut merupakan instrumen yang sudah ditetapkan dengan UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. 

Atas dasar UU ini, hanya parpol yang memenuhi syarat jumlah kursi di DPR yang berhak otomatis menjadi peserta Pemilu 2004. Sebaliknya, parpol yang tidak memenuhi ambang batas pemilu  tidak dapat mengikuti Pemilu 2004 kecuali memenuhi syarat tambahan. 

UU Pemilu Tahun 1999 menyebutkan, parpol yang tidak lolos electoral threshold Pemilu 1999 tidak boleh ikut dalam Pemilu 2004 kecuali bergabung dengan partai politik lain.

Pemilu 2004 yang dilaksanakan pada 5 April 2004, masih menggunakan ambang batas pemilu sebagai instrumen penyederhanaan partai untuk pemilu berikutnya. 

Pemilu ini dilaksanakan di bawah ketentuan pemilihan baru yang tercantum dalam undang-undang baru yakni UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

UU ini telah meloloskan 6 partai yang memenuhi ET 2 persen pada Pemilu 1999. Untuk parpol yang gagal memenuhi ambang batas tersebut dinyatakan gugur, kecuali bisa memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 143. 

Syarat tersebut adalah:  Bergabung dengan parpol peserta Pemilu 1999 yang memenuhi syarat; bergabung dengan partai politik lain yang tidak memenuhi ketentuan dengan menggunakan nama dan tanda gambar salah satu partai politik yang bergabung; atau bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan dengan menggunakan nama dan tanda gambar baru. 

Selain itu, parpol-parpol hasil fusi ini juga harus memenuhi ketentuan administratif yang meliputi pengakuan, jangkauan kepengurusan, anggota, kantor, hingga nama dan tanda gambar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun