Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Problem Ambang Batas Parlemen dalam Sistem Pemilu Proporsional

2 Maret 2024   22:04 Diperbarui: 23 Maret 2024   11:40 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Persoalan ambang batas dalam pemilu ini sebetulnya sudah menjadi polemik sejak lama karena tidak efektif dalam menyederhanakan partai politik. 

Alih-alih mengurangi partai, nilai ambang batas yang digunakan sebagai dasar seleksi tidak mampu menghambat jumlah parpol dalam pemilu. Nilai ambang batas yang terus meningkat justru menyebabkan semakin banyak hilangnya suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Esensi Ambang Batas

Konsep ambang batas perwakilan atau threshold sangat berkaitan dengan sistem pemilu proporsional karena digunakan untuk melihat tingkat kompetisi partai politik dalam memperebutkan kursi di daerah pemilihan. Konsep itu menghubungkan jumlah kursi

daerah pemilihan atau besaran daerah pemilihan (district magnitude) dengan formula alokasi kursi (Supriyanto, 2011).

Besaran daerah pemilihan dalam sistem pemilu proporsional berbeda-beda, mulai dari 2 hingga sebesar jumlah kursi parlemen. Formula alokasi kursi ditentukan secara proporsional, artinya perolehan kursi partai politik di setiap daerah pemilihan sesuai dengan perolehan suaranya. 

Dalam sistem pemilu proporsional, besaran daerah pemilihan dan formula alokasi kursi punya kaitan erat dengan tingkat kompetisi partai politik dalam memperebutkan kursi di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Di sinilah istilah threshold atau angka ambang batas mendapatkan kursi digunakan. Angka ambang batas mengacu pada jumlah suara minimal yang harus diperoleh partai politik untuk mendapatkan kursi yang ada di daerah pemilihan tersebut. Ambang batas merupakan salah satu variabel penting dari sistem pemilu yang berdampak langsung kepada proses konversi suara menjadi kursi secara proporsional.

Sumber: Rumahpemilu.org
Sumber: Rumahpemilu.org

Indonesia sebagai penganut sistem pemilu proporsional sudah menerapkan konsep threshold sejak Pemilu 1999 hingga pemilu  tahun 2024. Indonesia sendiri sudah menerapkan 2 model ambang batas perwakilan dengan sasaran untuk menyederhanakan jumlah partai peserta pemilu.

Model ambang batas pertama adalah ambang batas pemilu (electoral threshold/ET) yang diterapkan pada Pemilu 1999, Pemilu 2004, dan Pemilu 2009. Electoral Threshold adalah ambang batas perolehan kursi parpol agar dapat mengikuti pemilu berikutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun