Lakukan 5 Aksi Ini Untuk Mendorong Hasil Pemilu yang Berkualitas
Oleh: Sultani
Saat ini rakyat Indonesia sedang berada dalam masa tenang dalam rangka menghadapi hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. Masa tenang pemilu harus ditaati oleh semua stakeholder pemilu, mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pendukung peserta pemilu, dan seluruh rakyat Indonesia. Masa tenang ini merupakan rangkaian tahapan pemilu yang berada di antara masa kampanye dan hari pemilihan. Masa tenang pemilu ini berlangsung selama 3 hari setelah masa kampanye pemilu berakhir.Â
Dalam Pasal 1 ayat 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di sebutkan bahwa masa tenang pemilu merupakan  masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Aturan ini dengan jelas menyatakan bahwa dalam masa tenang peserta pemilu dan para pendukungnya dilarang untuk melakukan aksi-aksi yang mengandung unsur kampanye kepada masyarakat. Fase ini harus steril dari intervensi politik agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk memutuskan pilihan sesuai dengan hati nuraninya masing-masing.Â
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024 sampai Selasa, 13 Februari 2024. Pada Rabu, 14 Februari 2024, seluruh rakyat Indonesia melakukan pencoblosan dalam rangka menyalurkan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing. Sebagai warga negara yang baik dan taat konstitusi kita harus bisa menciptakan suasana Pemilu yang kondusif agar bisa berjalan sukses sehingga bisa menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang aspiratif dan berkualitas.
Untuk menciptakan suasana Pemilu yang kondusif, pemilih perlu melakukan 5 hal berikut ini agar bisa mengoptimalkan penyaluran aspirasi dan hak suara di TPS pada 14 Februari nanti. Harapannya, dengan tindakan tersebut para pemilih ikut berkontribusi dalam menghasilkan pemilu yang berkualitas.Â
#1. Pastikan syarat untuk memilih sudah lengkap
KPU telah menetapkan bahwa setiap pemilih wajib untuk membawa surat pemberitahuan atau Formulir C sebagai bukti undangan fisik untuk mencoblos. Surat pemberitahuan ini akan dibagikan oleh petugas KPPS kepada pemilih selama masa tenang ini. Isu undangan fisik sebagai syarat untuk memilih di TPS belakangan ini menjadi krusial setelah muncul informasi yang menyebutkan bahwa Pemilu 2024 pemilih bisa menggunakan undangan online yang bisa menggantikan undangan fisik.
Terkait isu undangan Pemilu online tersebut, KPU telah membantahnya. Lembaga penyelenggara Pemilu ini langsung mengklarifikasi bahwa undangan fisik tetap akan diberikan kepada pemilih dan wajib dibawa ketika hendak memilih di TPS pada 14 Februari nanti. Bahkan, Kementerian Informatika dan Komunikasi sudah memastikan bahwa berita viral yang berisi pemberitahuan tentang undangan Pemilu online tersebut mengandung unsur kebohongan atau hoax (Baca di sini: https://www.kompasiana.com/sultaniesdete/65c83ad8c57afb6b934182b2/pemilu-2024-tetap-menggunakan-undangan-fisik-untuk-memilih-di-tps).Â